Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rapat Paripurna DPR Diwarnai Interupsi Kasus dr Ayu

Ia meminta DPR memberikan perhatian nasib dokter yang mendapatkan perlakuan kriminalisasi.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Rapat Paripurna DPR Diwarnai Interupsi Kasus dr Ayu
TRIBUNMANADO/ALFA PATTYRANIE
Dokter Ayu Prawani menggunakan baju tahanan orange di Rutan Malendeng terharu atas solidaritas dari rekan-rekannya, ia sempat melambaikan tangan lalu menangis atas aksi rekan-rekannya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI juga ikut menyinggung penangkapan sejumlah dokter terkait kasus malapraktik. Dalam rapat tersebut, Anggota komisi IX DPR, Prof Dinajani Mahdi angkat bicara mengenai kasus tersebut.

Ia meminta DPR memberikan perhatian nasib dokter yang mendapatkan perlakuan kriminalisasi.

"Saya ingin ada perhatian DPR terhadap kriminalisasi dokter karena dokter punya sumpah sehatkan rakyat. Kalau ada kasus kriminalisasi mereka jadi takut bertindak. Saya mohon perhatian DPR untuk hal ini," kata anggota komisi X Prof Dinanjani Mahdi setelah meminta interupsi dalam rapat paripurna yang dipimpin Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/11/2013).

Interupsi tersebut lalu ditanggapi oleh Pimpinan DPR Priyo Budi Santoso. Ia berjanji usulan itu akanditindaklanjuti.

"Kita dikejutkan oleh dokter Ayu Dewani dan kawan-kawan di Sulawesi. Ini amar keputusan Mahkamah Agung mengejutkan kita, hakim Artidjo yang sangat terkenal itu memutuskan kata saktinya. Suara ibu sudah disampaikan di paripuna tapi saya tidak tahu beda tipis antara menyelamatkan pasien dengan (tudingan) malapraktik," katanya.

Rencananya, Komisi IX DPR akan mengadakan rapat dengan penegak hukum yakni MA dan KY untuk mendalami perkara soal kasus yang dianggap kriminalisasi terhadap profesi dokter tersebut.

Seperti diketahui Mahkamah Agung (MA), menyatakan bahwa tiga dokter kandungan yaitu, dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian, bersalah melakukan malapraktik terhadap pasien Julia Fransiska Makatey.

BERITA REKOMENDASI

Mereka sebelumnya di Pengadilan Negeri Manado, dinyatakan bebas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas