Dokter Ayu dan Dua Rekannya Dicegah ke Luar Negeri
Ketiga dokter yang dicegah, yakni Dewa Ayu Sasiary Prawani, Hendry Simanjutak, dan Hendy Siagian.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Imigasi melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada tiga dokter yang divonis bersalah oleh Mahkamah Agung atas tindak pidana karena kealpaan menyebabkan matinya orang lain atau malpraktik di Manado, Sulawesi Utara. Pencegahan dilakukan imigrasi sebagaimana pengajuan cegah Kejaksaan Agung.
Ketiga dokter yang dicegah, yakni Dewa Ayu Sasiary Prawani, Hendry Simanjutak, dan Hendy Siagian.
"Mohon izin menginformasikan cegah baru dari Kejaksaan Agung, nama, dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani, Hendry Simanjuntak, Hendy Siagian,” kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana, melalui pesan singkat, Rabu (27/11/2013).
Sebagaimana surat cegah yang diterbitkan, pencegahan kepada ketiga dokter itu berlaku sejak diajukan 26 November 2013 untuk masa waktu selama enam bulan ke depan.
"Ketiganya berdasarkan Putusan MA RI No. 365/K/Pid/2012 tanggal 18 Sept 2012 terpidana dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana karena kealpaan menyebabkan matinya orang lain. Cegah berlaku untuk enam bulan," jelas Denny.
Seperti diberitakan, dr Dewa Ayu Sasiary Prawani SpOG, dr Hendry Simanjuntak SpOG, dan dr Hendy Siagian SpOG diduga melakukan kegiatan malapraktik terhadap korban Julia Fransiska Makatey (25) di sebuah rumah sakit di Manado, Sulawesi Utara, pada 10 April 2010 sekitar pukul 22.00 Wita.
Ketiga dokter spesialis tersebut mengambil langkah operasi sesar secara darurat terhadap korban. Sebab, sekitar pukul 18.00 Wita setelah diperiksa, korban masih belum melahirkan secara normal. Korban Julia meninggal dunia saat operasi itu.
Hakim PN Manado memvonis dr Ayu Sasiary Prawani dan kedua rekannya tidak terbukti bersalah terhadap dugaan melakukan malapraktik.
Di tingkat banding Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, majelis hakim memvonis bebas ketiganya.
Sementara, di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA), majelis hakim memvonis mengabulkan kasasi pihak jaksa dan menghukum ketiga dokter dengan kurungan penjara selama 10 bulan.
Dokter Ayu dan dokter Hendry Simanjuntak sempat dijemput Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado dari tempat tugas mereka masing-masing, menyusul vonis kasasi dari MA. Sementara, dokter Hendy Siagian masih dicari keberadaannya.
Saat hendak dieksekusi atas putusan kasasi MA pada 2012, ketiga dokter tidak diketahui keberadaannya.
Hampir setahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kini dua dokter tersebut ditangkap.
Ratusan hingga ribuan dokter yang dikomandoi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menggelar unjuk rasa di berbagai daerah sebagai dari penahanan dokter Ayu dan dokter Hendry itu. IDI pun menyerukan aksi solidaritas dokter kandungan untuk melakukan aksi mogok kerja pada hari ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.