IDI Desak Mahkamah Agung Segera Putuskan PK dr Ayu
Mahkamah Agung (MA) segera memutuskan Peninjauan Kembali (PK) kasus dr Dewa Ayu Sasiary Prawani,
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zainal Abidin, meminta Mahkamah Agung (MA) segera memutuskan Peninjauan Kembali (PK) kasus dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak dan dr Hendy Siagian.
Kepada wartawan di depan kantor MA, Zainal mengatakan semakin lama tiga dokter itu dipenjarakan, semakin banyak juga pasien yang tidak tertangani.
Oleh karena itu ia berharap MA tidak berlama-lama memutuskan PK ketiga dokter itu.
"Karena kasus ini penting. IDI tidak bisa menunggu terlalu lama karena akan mengganggu kinerja dokter," katanya.
Zainal mengatakan pihaknya juga telah bertemu perwakilan Mahkamah Agung.
Perwakilan MA yang menemui perwakilan pendemo menjelaskan, hakim-hakim yang akan menyidangkan PK ketiga dokter itu, akan berbeda dari hakim yang memutuskan kasasi para dokter.
"Ketiga orang hakim ini bisa memberikan keadilan pada teman-teman kita," ujarnya.