Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Akil Mochtar dan Sespri Ratu Atut Diperiksa KPK

Selain kedua perempuan itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap A Farid Asyari dari pihak swasta

Penulis: Abdul Qodir
zoom-in Istri Akil Mochtar dan Sespri Ratu Atut Diperiksa KPK
/henry lopulalan
SAKSI SUAMI - Ratu Rita Akil dengan kaca mata dan kerudung hitam menuju ketempat memeriksaan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa(22/10/2013). Setelah tak memenuhi panggilan minggu lalu, ia diperiksa sbagai saksi suap dan gratifikasi suaminya mantan ketua MK Akil Mochtar. (Warta Kota/henry lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri mantan Ketua MK Akil Mochtar, Ratu Rita, dan Sekretaris Pribadi (sespri) Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Alinda Agustine Quintasari, di kantor KPK, Jakarta, Rabu (27/11/2013).

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap yang dilakukan Akil Mochtar terkait penanganan sengketa pemilukada di MK.

Selain kedua perempuan itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap A Farid Asyari dari pihak swasta, juga untuk perkara Akil Mochtar.

Sejauh ini, baru Sespri Ratu Atut yang tampak datang ke kantor KPK. Alinda datang dengan mengenakan batik lengan panjang dan jilbab kuning sekitar pukul 10.00 WIB. Tak ada komentar yang disampaikan Alinda kepada wartawan saat ditanya tentang pemeriksaannya.

KPK menangkap Akil Mochtar selaku Ketua MK, Chairun Nisa selaku anggota DPR dari Partai Golkar, dan pengusaha asal Kalimantan Cornelis Nalau, di rumah dinas Akil, di Jakarta, pada 2 Oktober 2013.

Pada hari yang sama, KPK menangkap Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, pengacara Susi Tur Andayani, dan adik Gubernur Banten Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

KPK menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka suap penanganan sengketa Pemilukada Lebak, Banten, dan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Berita Rekomendasi

Dalam pengembangan penyidikan, Akil ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait penanganan sengketa pemilukada lainnya dan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas