Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Century Cepat Selesai Bila UU KPK Direvisi

Kepercayaan publik terhadap KPK akan hilang bila kasus Century tidak bisa terselesaikan

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Kasus Century Cepat Selesai Bila UU KPK Direvisi
DANY PERMANA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad (tengah) bersama Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (kiri), dan Deputi Penindakan KPK, Warih Sadono (kanan) berbincang sesaat sebelum menggelar konferensi pers mengenai pemeriksaan Wakil Presiden RI, Boediono terkait skandal Bank Century, di Auditorium KPK, Jakarta selatan, Senin (25/11/2013). Konferensi pers tersebut urung terlaksana karena wartawan melakukan aksi walk out akibat ketidak transparanan informasi mengenai pemeriksaan Boediono pada 23 November 2013 lalu di Kantor Wapres. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepercayaan publik terhadap KPK akan hilang bila kasus Century tidak bisa terselesaikan. Demikian Guru Besar Hukum Internasional Universitas Padjajaran (Unpad) Romli Atmasasmita saat memberikan pendapatnya dihadapan Timwas Century di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/11/2013).

"Kalau main-main terus KPK jadi 0 persen. Buat apa punya KPK?" kata Romli.

Romli mengaku kasus Century bisa selesai secara cepat bila UU KPK direvisi. Selain itu, KPK harus mempertanggungjawaban kepada publik soal perkembangan kasus Century. Sebab, Romli mengatakan KPK telah memiliki banyak bukti dan keterangan dari ahli-ahli.

"Ahli sudah masuk, tinggal dibahas, mana ada peraturan mengikuti peristiwa dan diubah lagi," katanya.

Ia juga melihat dalam peristiwa tersebut para pejabat saling lempar tanggung jawab.

"Siapa penanggung jawab BI ya Gubernur BI, siapa penanggungjawab LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) ya presiden. Saya bicara aktual. Baca saja UU. Kok KPK susah meriksa Boediono sampai di kantornya?" katanya..

Berita Rekomendasi

Ia melihat dalam peristiwa tersebut publik sudah melihat adanya unsur melawan hukum. "Sejak merger sampai FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) sampai PMS (Penyertaan Modal Sementara) bermasalah, KPK harus berani siapa yang terlibat dibuka," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas