Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Luthfi Anggap Tuntutan 18 Tahun Penjara Baru Permulaan

Menurut Luthfi sejumlah pertimbangan jaksa abai atas sejumlah fakta persidangan.

Penulis: Y Gustaman
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Luthfi Anggap Tuntutan 18 Tahun Penjara Baru Permulaan
DANY PERMANA
Terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq (tengah) menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/11/2013). Luthfi diajukan ke meja hijau karena diduga terkait dalam kasus suap kuota impor daging sapi di Kementrian Pertanian. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tuntutan 18 tahun pidana penjara yang diberikan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap Luthfi Hasan Ishaaq bukan akhir dari segalanya. Menurut Luthfi sejumlah pertimbangan jaksa abai atas sejumlah fakta persidangan.

"Tuntutan sudah diucapkan dan ada hal yang tidak merujuk (fakta persidangan, red). Nanti pengacara kerja keras untuk mebuktikan kebalikan dari tuntutan. Ini kan belum selesai, masih permulaan," ujar Luthfi usai sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/11/2013).

Luthfi mengaku, memperkirakan jaksa akan memberinya tuntutan pidana penjara 20 tahun. Tadi, jaksa menuntutnya 10 tahun penjara untuk pidana korupsi dan delapan tahun untuk pidana pencucian uang. Luthfi juga  diharuskan membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan. Sedangkan dalam perkara pencucian uang, karib Ahmad Fathanah ini didenda Rp 1 miliar subsider kurungan penjara setahun empat bulan.

"Jadi begini, ada beberapa hal yang saya dengar detil di dalam persidangan tapi sama sekali diabaikan jaksa, bukti-bukti yang sudah di persidangan. Tapi ada hal-hal yang saya tidak pernah dengar di persidangan itu dimuat dalam tuntutan," sambungnya tanpa merinci fakta apa saja.

Untuk beberapa hal, Luthfi mencontohkan bagaimana jaksa mengabaikan keterangan ahli yang dihadirkan pihaknya. "Seperti ada saksi ahli dari KPK, ada juga saksi dari kami. Tapi saksi ahli kami sama sekali tidak ada yang dikutip. Terus saksi meringankan, nyaris tidak dikutip, dan dijadikan rujukan," sambung Luthfi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas