Luthfi Anggap Tuntutan 18 Tahun Penjara Baru Permulaan
Menurut Luthfi sejumlah pertimbangan jaksa abai atas sejumlah fakta persidangan.
Penulis: Y Gustaman
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tuntutan 18 tahun pidana penjara yang diberikan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap Luthfi Hasan Ishaaq bukan akhir dari segalanya. Menurut Luthfi sejumlah pertimbangan jaksa abai atas sejumlah fakta persidangan.
"Tuntutan sudah diucapkan dan ada hal yang tidak merujuk (fakta persidangan, red). Nanti pengacara kerja keras untuk mebuktikan kebalikan dari tuntutan. Ini kan belum selesai, masih permulaan," ujar Luthfi usai sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/11/2013).
Luthfi mengaku, memperkirakan jaksa akan memberinya tuntutan pidana penjara 20 tahun. Tadi, jaksa menuntutnya 10 tahun penjara untuk pidana korupsi dan delapan tahun untuk pidana pencucian uang. Luthfi juga diharuskan membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan. Sedangkan dalam perkara pencucian uang, karib Ahmad Fathanah ini didenda Rp 1 miliar subsider kurungan penjara setahun empat bulan.
"Jadi begini, ada beberapa hal yang saya dengar detil di dalam persidangan tapi sama sekali diabaikan jaksa, bukti-bukti yang sudah di persidangan. Tapi ada hal-hal yang saya tidak pernah dengar di persidangan itu dimuat dalam tuntutan," sambungnya tanpa merinci fakta apa saja.
Untuk beberapa hal, Luthfi mencontohkan bagaimana jaksa mengabaikan keterangan ahli yang dihadirkan pihaknya. "Seperti ada saksi ahli dari KPK, ada juga saksi dari kami. Tapi saksi ahli kami sama sekali tidak ada yang dikutip. Terus saksi meringankan, nyaris tidak dikutip, dan dijadikan rujukan," sambung Luthfi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.