Luthfi Hasan Ishaaq Dituntut 18 Tahun Penjara
Luthfi Hasan Ishaaq, harus menerima tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pidana 18 tahun penjara
Penulis: Y Gustaman
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, harus menerima tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pidana 18 tahun penjara karena dianggap terbukti menerima suap dari PT Indoguna Utama sebesar Rp 1.3 miliar dan melakukan pencucian uang.
"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq selama 10 tahun dalam tindak pidana korupsi, dan 8 tahun dalam tindak pidana pencucian uang," kata Jaksa Rini Triningsih saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (27/11/2013).
Jaksa juga menuntut Luthfi pidana denda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama enam bulan. Sedangkan dalam perkara pencucian uang, karib Ahmad Fathanah ini didenda Rp 1 miliar subsider kurungan penjara setahun empat bulan.
Perbuatan Luthfi juga dianggap meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap DPR RI, melakukan keberpihakan pada kepentingan kelompok dan menyingkirkan peternak sapi lokal, mengorbankan hak-hak ekonomi masyarakat, memberikan citra buruk pilar demokrasi dan mencederai citra PKS serta kader PKS.
Untuk pidana korupsi, jaksa menyatakan Luthfi bersalah merujuk pasal 12 huruf a Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan dalam pidana pencucian uang dan gabungan beberapa kejahatan, Luthfi terbukti melanggar dakwaan secara berlapis, yakni Pasal 3 huruf a, b, dan c Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Luthfi dinyatakan menjual pengaruhnya dalam perkara pengurusan penambahan kuota impor daging sapi ke PT Indoguna Utama. Sebagai kompensansi, PT Indoguna memberi Rp 1 miliar kepada Luthfi lewat karibnya, Ahmad Fathanah.
"Hadiah itu diberikan untuk menggerakkan atau tidak menggerakkan Luthfi dalam jabatan yang bertentangan dengan kewajibannya telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum," ujar jaksa Muhibuddin.
Menurut Muhibuddin, Luthfi bersama-sama dengan Ahmad Fathanah terbukti mengintervensi pejabat Kementerian Pertanian, dengan menggunakan pengaruh jabatan sebagai pejabat publik dan partai supaya Menteri Pertanian Suswono memberikan kuota impor daging ke PT Indoguna Utama.
Luthfi juga dianggap terbukti bersalah melakukan praktik pencucian uang, karena sengaja menyembunyikan atau menyamarkan berbagai harta yang diduga didapat berasal dari tindak pidana korupsi. Luthfi juga dianggap memiliki profil keuangan menyimpang, dibandingkan dari penghasilan sebelum dan saat menjabat Anggota DPR RI.