MA Serahkan Proses PK dr Dewa Ayu Pada Majelis PK
MA menyerahkan sepenuhnya permohonan peninjauan kembali (PK) dr Dewa Ayu Sasiary Prawani dkk ke ketentuan majelis PK yang telah dibentuk.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyerahkan sepenuhnya permohonan peninjauan kembali (PK) dr Dewa Ayu Sasiary Prawani dkk ke ketentuan majelis PK yang telah dibentuk.
"Kami kan majelis, tentunya tidak bisa berandai-andai. Kita tunggu saja bagaimana majelis memutuskan. Yang penting adalah hal-hal yang menjadi alasan yang ingin disampaikan oleh pihak-pihak yang tentunya harus dimuat di dalam permohonan peninjauan kembalinya," ujar Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Ridwan Mansyur, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Rabu (27/11/2013).
Menurut Ridwan, Majelis akan memeriksa PK tersebut berdasarkan alasan dipenuhinya permohonan PK.
"Adapun nanti yang menjadi pertimbangan majelis yang penting adalah prosedur peninjauan kembali menurut kitab hukum acara pidana dan isi akan diperiksa majelis hakim," kata dia.
Ridwan menuturkan Mahkamah telah menerima permohonan PK tersebut pada Agustus 2013 dengan nomor registrasi PK nomor 79PK/PID/2013. Mahkamah telah menunjuk tiga hakim agung sebagai majelis PK dr Ayu yakni hakim P1 H.M. Syarifuddin, Hakim P2 Magono, dan hakim P3 Salman Luthan. Majelis tersebut segera akan bersidang untuk PK dr Dewa Ayu tersebut.