Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Serahkan Proses PK dr Dewa Ayu Pada Majelis PK

MA menyerahkan sepenuhnya permohonan peninjauan kembali (PK) dr Dewa Ayu Sasiary Prawani dkk ke ketentuan majelis PK yang telah dibentuk.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in MA Serahkan Proses PK dr Dewa Ayu Pada Majelis PK
HERUDIN
Ribuan dokter berunjuk rasa di sekitar bundaran HI, Jakarta Pusat menuntut dihentikannya kriminalisasi terhadap tiga dokter di Manado, Rabu (27/11/2013). Mereka mengajak masyarakat untuk mulai berpikir kritis dan objektif mengenai pelayanan kesehatan yang diberikan dokter termasuk menyadari tentang adanya risiko yang mungkin terjadi atas tindakan medis yang dilakukan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyerahkan sepenuhnya permohonan peninjauan kembali (PK) dr Dewa Ayu Sasiary Prawani dkk ke ketentuan majelis PK yang telah dibentuk.

"Kami kan majelis, tentunya tidak bisa berandai-andai. Kita tunggu saja bagaimana majelis memutuskan. Yang penting adalah hal-hal yang menjadi alasan yang ingin disampaikan oleh pihak-pihak yang tentunya harus dimuat di dalam permohonan peninjauan kembalinya," ujar Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Ridwan Mansyur, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Rabu (27/11/2013).

Menurut Ridwan, Majelis akan memeriksa PK tersebut berdasarkan alasan dipenuhinya permohonan PK.

"Adapun nanti yang menjadi pertimbangan majelis yang penting adalah prosedur peninjauan kembali menurut kitab hukum acara pidana dan isi akan diperiksa majelis hakim," kata dia.

Ridwan menuturkan Mahkamah telah menerima permohonan PK tersebut pada Agustus 2013 dengan nomor registrasi PK nomor 79PK/PID/2013. Mahkamah telah menunjuk tiga hakim agung sebagai majelis PK dr Ayu yakni  hakim P1 H.M. Syarifuddin, Hakim P2 Magono, dan hakim P3 Salman Luthan. Majelis tersebut segera akan bersidang untuk PK dr Dewa Ayu tersebut.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas