Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasien Merasa Terlantar Bisa Lapor Polisi

Kepolisian tidak bisa melarang para dokter melakukan unjuk rasa karena sudah ada aturan yang memperbolehkan

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Pasien Merasa Terlantar Bisa Lapor Polisi
Wahyu Sulistiyawan
Aksi Solidaritas: Para dokter bubuhkan tanda tangan diatas kain sebagai aksi simbol penolakan kriminalisme profesi Dokter di depan gedung DPRD Jateng, jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jateng, Rabu (27/11/2013). Aksi ribuan dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jateng untuk menentang kasus kriminalisasi yang menimpa dokter di Manado, dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani. Akibat dari aksi tersebut banyak pasien terlambat dalam penanganan. (Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi mogok masal dokter se-Indonesia disebutkan mempengaruhi pelayanan kesehatan para pasien yang membutuhkan pertolongan medis.

Menyikapi hal tersebut Kepolisian tidak bisa melarang para dokter melakukan unjuk rasa karena sudah ada aturan yang memperbolehkan siapa saja mengungkapkan pendapat di muka umum.

"Ketentuan perundang-undangan itulah yang menjadi acuan pelaksanaan tugas kami, itu berlaku bagi siapapun. Dalam undang-undang nomor 9 tahun 1998, siapapun boleh melakukan demonstrasi. Siapapun, perorangan dan kelompok dengan ketentuan-ketentuan yang sudah diatur," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2013).

Agus menjelaskan, dalam berdemonstrasi para pesertanya harus mentaati peraturan dengan terlebih dahulu melaporkan kepada Polis, menjaga tata tertib, dan tidak anarkis.

"Yang penting bagi kami, semua elemen masyarakat tertib, memerhatikan lingkungan, dan memeberitahukan kami sehingga kami bisa memfasilitasi kepada pihak yang dituju, sehingga Polri dapat memberikan pelayanan yang terbaik," ungkapnya.

Terkait adanya gangguan pelayanan kesehatan, bila ada sejumlah pasien merasa dibiarkan saat datang ke rumah sakit karena tidak ada dokter yang menangani maka tentu saja bisa dilaporkan kepada pihak kepolisian selama ada dugaan tindakan pelanggaran hukum.

Berita Rekomendasi

"Itu siapa saja bisa (melapor), apabila ada undang-undang yang mengatur itu. Jika ada pihak-pihak yang mengetahui suatu dugaan pelanggaran hukum, bisa melaporkan kepaad kami. Apabila memenuhi unsur-unsur tindak pidana, maka akan kita proses secara hukum," ungkapnya.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas