PK dr Ayu Cs Masukkan Keterangan Saksi yang Belum Pernah Diperiksa
dalam PK yang diajukan pihaknya memasukan bukti baru berupa berkas, dan saksi yang keterangannya tidak pernah diperiksa
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sabas Sinaga, pengacara dari dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, dr Hendy Siagian mengatakan pihaknya berharap ketiga dokter itu bisa dibebaskan dari hukuman.
Ditemui di sela aksi demonstrasi para dokter di depan gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2013), Sabas mengatakan pihaknya sudah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis MA untuk ketiga dokter itu.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam PK yang diajukan pihaknya memasukan bukti baru berupa berkas, dan saksi yang keterangannya tidak pernah diperiksa pada proses hukum sebelumnya. Namun Sabat tidak menjelaskan detail soal itu.
"Soal surat apa nanti saja, soal saksi itu ada di berkas, nanti kita lihat," terangnya.
Soal demo yang digelar ribuan dokter hari ini, Sabas meyakini ketiga dokter yang tengah dipidanakan itu mengetahui. Ia juga mengatakan aksi solidaritas itu dapat membantu moral ketiga dokter itu.