Emir Moeis Didakwa Terima Suap 423 Dolar AS Terkait Proyek PLTU
Emir selaku penyelenggara negara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa mantan anggota Komisi VIII DPR RI periode 1999-2004 yang membidangi Energi, Sumberdaya Mineral, Riset dan Teknologi serta Lingkungan Hidup, Izedrik Emir Moeis didakwa menerima suap sekitar 423, 985 dolar AS berkaitan dengan pengurusan pemenang lelang tender proyek pengadaan PLTU di Tarahan, Lampung.
Uang itu, dijelaskan Jaksa KPK, Irene Putri, didapat Emir dari dari Alstom Power Incorporate AS dan Marubeni Incorporate Jepang selalu konsorsium Alstom Power.
"Terdakwa menerima hadiah berupa uang sebesar 423.985 dolar AS dan bunganya dari Alstom Power Incorporate AS dan Marubeni Incorporate Jepang," ujar Jaksa Irene Putri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/11/2013).
Berkaitan itu, kata Jaksa, Emir selaku penyelenggara negara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
Dijelaskan Jaksa Irene Putri, pada 28 Januari 2001, Perusahaan Listrik Negara melakukan pengadaan pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung yang dibiayai oleh Japan Bank for International Coorporation dan pemerintah Indonesia.
Karena itu, pihak PLN membuka penawaran terhadap beberapa perusahaan yang mau membangun PLTU Tarahan dibagi dalam enam bagian. Mendengar rencana rencana tersebut, Alstom Power Inc, Marubeni Corp dan Alstom ESI Inc melakukan pendaftaran.
Tidak lama kemudian, PLN umumkan perusahaan yang lolos pra kualifikasi lelang adalah konsorsium Alstom Power Inc, Foster Wheeler Energy, Mitsubishi Corp, Mitsui Energy and Shipping Co. Ltd. Mitsui Corp dan lainnya.
Agar pinjaman dari JBIC mengucur, konsorsium Alstom Power Inc., memerintahkan Presiden Direktur Marubeni Corp., Junji Kusunoki, melobi JBIC di Tokyo, Jepang. Kemudian, Direktur Pemasaran Regional Alstom Power Inc., David Girard Rothschild dan anak buahnya Eko Suyanto menemui Emir.
Mereka melobi Emir agar bersedia membantu konsorsium Alstom memenangkan proyek PLTU Tarahan.
Saat itu, Emir menanyakan keuntungan yang akan diberikan Alstom jika dirinya berhasil memuluskan proyek PLTU Tarahan. Waktu bersamaan, David menggordinasikannya kepada Pirooz yang merupakan makelar dan dinilai memiliki banyak koneksi di kalangan pejabat Indonesia, termasuk PLN.
"Pirooz menyampaikan kepada David dia dekat dengan Emir yang saat itu Wakil Ketua Komisi VIII, dan teman semasa SMA dengan Direktur Pemasaran PLN, Edi Widiono Suwondho," kata Jaksa Irene.
Saat itu, lanjut Jaksa Irene, Pirooz menyarankan kepada David agar dapat menggunakan pengaruh Emir di Komisi VIII untuk memenangkan konsorsium Alstom Power. Pirooz juga mengajak David dan Eko ke Gedung DPR menemui Emir dan kembali memintanya mengusahakan Alstom menang.
Dengan bantuan Emir, terang Jaksa Irene, Alstom menang dalam proyek PLTU Tarahan. Sementara fee jasa Emir diberikan melalui perusahaan Pirooz sebesar satu persen dari nilai kontrak.
Merespon dakwaan, politisi PDIP Emir Moeis dan tim penasihat hukumnya akan mengajukan surat keberatan (eksepsi) pada persidangan berikutnya.