Kata KPK Soal Konpers Boediono: Tiap Saksi Bangun Alibi di Media Massa
menurut pihak KPK, tiap saksi berusaha membangun alibinya sendiri saat memberikan pernyataan di depan media massa, termasuk konpres Boediono
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernyataan Wakil Presiden Boediono selaku mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) kepada wartawan usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus Century, pada 23 November 2013, berbeda dari pernyataan mantan Wapres Jusuf Kalla, khususnya mengenai pembengkakkan dana talangan (bailoiut) ke Bank Century menjadi Rp 6,7 triliun.
Saat itu, Boediono menyampaikan, pembengkakan dana bailout berada dalam tanggung jawab LPS sebagai pihak yang menjadi pemilik setelah Bank Century diambil alih dari pemilik lamanya.
Menanggapi hal ini, pihak KPK dapat memahami hal itu. Sebab, menurut pihak KPK, setiap saksi akan berusaha membangun alibinya sendiri saat memberikan pernyataan di depan media massa.
"Begini, yang namanya saksi kalau di hadapan media itu pasti akan membangun alibi yang atau membuat keterangan," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di sela acara Sarasehan Nasional Komitmen Kebangsaan, Gedung Bappenas, Jakarta, Kamis (28/11/2013).
Bambang menyatakan, pihaknya dalam menangani kasus Century ini melihat dari sisi materi kasus untuk selanjutnya mengungkap orang-orang yang bertanggung jawab atas pidana tersebut.
Adapun fokus KPK dalam menangani kasus Century saat ini, adalah mengungkap dan meminta pertanggung jawab orang-orang yang berperan dalam pemberian FPJP. Dan KPK sudah melakukan itu dengan menetapkan tersangka kepada mantan Deputi Bidang Moneter BI Budi Mulya dan mantan Deputi Bidang Pengawasan BI Siti Fadjriyah. "Orang inilah yang bertanggung jawab, kami sebut dia sebagai tersangka," kata Bambang.
"Dalam proses selanjutnya, kami enggak tahu (siapa tersangkanya). Saya enggak boleh berikan jaminan orang ini harus kenal, yang ini harus kenal, kan KPK lembaga penegakan hukum, bukan lembaga politik yang mempolitisasi sesuatu. Jadi, kami enggak akan mungkin menyatakan orang ini akan kena. Yang sekarang sudah kena itu yang akan ditahan," imbuhnya.
Jusuf Kalla selaku mantan Wapres sudah diperiksa penyidik di kantor KPK, Jakarta, pada Kamis, 21 November 2013. Sementara, Boediono selaku mantan Gubernur BI, diperiksa penyidik KPK di kantor Wapres, Jakarta, pada Sabtu, 23 November 2013.
Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk mantan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya (BM), yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, dengan tersangka Budi Mulya.
Seusai diperiksa, Boediono menyampaikan ke media, bahwa pembengkakan dana bailout ke Bank Century menjadi Rp 6,7 triliun berada dalam tanggung jawab LPS sebagai pihak yang menjadi pemilik setelah bank tersebut diambil alih dari pemilik lamanya. Pernyataan ini berbeda dengan pernyataan Jusuf Kalla ke media.
Pernyataan Boediono itu juga dimentahkan oleh pernyataan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Heru Budiargo.
Menurut Heru, LPS hanya melaksanakan mandat dari keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam pemberian dana talangan (bail out) Rp 6,7 triliun kepada Bank Century. Adapun jumlah besaran PMS (Penyertaan Modal Sementara) dihitung dan ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai pengawas bank.