Kuasa Hukum: Tak Ada Saksi Sebut Emir Moeis Lakukan Intervensi
Tidak benar Emir Moeis mengintervensi pelaksanaan tender PLTU Tarahan Lampung yang dimenangkan PT Alstom.
Editor: Widiyabuana Slay
TRIBUNNEWS.COM - Tidak benar Emir Moeis mengintervensi pelaksanaan tender PLTU Tarahan Lampung yang dimenangkan PT Alstom. Bahwa keputusan memilih PT Alstom sepenuhnya di tangan PLN. Hal ini dikatakan kuasa hukum Emir Moeis, Yanuar P Wasesa usai sidang dakwaan kliennya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (28/11/2013), seperti yang tertulis dalam rilis yang diterima redaksi Tribunnews.com.
"Dari keterangan para saksi yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak ada satupun saksi yang menyebut Emir Moeis intervensi atau mempengaruhi agar PT Alstom dimenangkan dalam tender PLTU Tarahan, " tegas Yanuar.
Ketika ditanya, siapa para saksi yang dipanggil KPK, Yanuar menjawab, para saksi yang dipanggil KPK adalah panitia lelang, PLN, dan Bappenas. “Jadi, bagaimana mungkin klien saya menerima suap?,” tanyanya.
Lebih lanjut Yanuar mengatakan, berdasarkan fakta-fakta berupa keterangan seluruh saksi yang saya baca dalam BAP, tidak ada satupun yang mengenal Emir Moeis. “Sehingga, tidak benar kalau dikatakan klien saya mempengaruhi proses pemenangan PT Alstom dalam tender PLTU Tarahan,” tukasnya.
Sebelumnya, Emir melalui pengacara dia, Yanuar, mengaku pernah menerima uang dari warga negara asing yang bernama Pirooz Sarafih. Namun, menurut Yanuar, uang yang diterima Emir dari Pirooz tersebut bukanlah uang suap yang berasal dari PT Alstom Indonesia terkait proyek PLTU Tarahan.
Pihak Emir mengklaim, uang dari Pirooz tersebut diberikan dalam rangka kerja sama bisnis. Pirooz merupakan kawan lama Emir yang dikenal sejak keduanya berkuliah di Massachusetts Institute of Technology (MIT), Amerika Serikat.
.