Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Langgar Kode Etik, Ketua Panwaslu Kota Palangkaraya Dipecat

Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu Ketua Panwaslu Kota Palangkaraya

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Langgar Kode Etik, Ketua Panwaslu Kota Palangkaraya Dipecat
DKPP RI Logo 

TRIBUN, JAKARTA - Sidang putusan majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memecat Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Lodewik, karena terbukti bersalah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu Ketua Panwaslu Kota Palangkaraya atas nama Lodewik,” ujar anggota majelis DKPP, Nur Hidayat Sardini saat membacakan putusan di DKPP, Jakarta, Kamis (28/11/2013).

Lodewik diadukan Ketua dan anggota Bawaslu Kalimantan Tengah yakni Theopilus Y Anggen, Lery Bungas, dan Eko Wahyu Sulistyo. Pokok pengaduan mereka terkait jeda waktu pengunduran diri Lodewik sebagai anggota Partai Gerindra dengan keanggotaannya sebagai Ketua Panwaslu Kota Palangkaraya.

Menurut pengadu, pengunduran diri teradu kurang dari lima tahun, atau hanya dua tahun enam bulan. Sehingga jeda waktu itu bertentangan dengan Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012 pasal 7 huruf i yang menyatakan harus mundur dari parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.

Lodewik tidak membantah apa yang disampaikan pengadu. Akan tetapi, dia berpendapat lain soal Perbawaslu 10 itu. Menurutnya, Perbawaslu itu bertentangan dengan Undang-Undang No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, yang tidak menyatakan harus mundur sekurangnya 5 tahun. Pengadu juga punya tafsir beda atas Putusan MK No 81/2011 yang menyatakan harus mundur 5 tahun.

DKPP berpendapat, pengaduan pengadu beralasan. Menurut DKPP, teradu terbukti telah melakukan tindakan yang tidak berdasar pada Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012 huruf (i) yang mensyaratkan calon anggota Panwaslu tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun pada saat mendaftarkan diri.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas