Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nama Eks Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro Muncul di Dakwaan Emir Moeis

Dipaparkan Jaksa KPK Irene Putri, mulanya PLN menggelar proyek pembangunan PLTU Tarahan di Lampung

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Nama Eks Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro Muncul di Dakwaan Emir Moeis
/DANY PERMANA
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Emir Moeis (berbaju tahanan) diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (6/11/2013). Emir yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK diperiksa dalam kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Mantan Menteri ESDM yang kini menjabat sebagai Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro muncul dalam surat dakwaan terdakwa suap pengadaan PLTU, Izedrik Emir Moeis.

Dipaparkan Jaksa KPK Irene Putri, mulanya PLN menggelar proyek pembangunan PLTU Tarahan di Lampung.

Tender ini rencananya saat itu akan dibiayai Japan Bank for International Cooperation dan pemerintah Indonesia dengan total pekerjaan enam lot. Khusus untuk Lot 3 berupa 'Steam Generator dan Auxiliaries' pekerjaannya bernilai USD 117 juta dan Rp 8,91 miliar.

Perusahaan-perusahaan yang lolos prakualifikasi adalah konsorsium Alstom, Foster Wheeler Energia Oy Mitsubishi Corporation, Mitsui Engineering & Shipping Co Ltd Mitsui Corporation, Ae Energie Technik GmbH Babcok Borsig Power dan Sumito Corporation Babcok & Wilcocx.

Vice Director of Regional Sales Alstom, David Gerald Rothschild melalui Development Director Alstom Power ESI, Eko Sulianto datang ke Emir. Tujuannya agar Alstom bisa memperoleh megaproyek ini.

19 Februari 2002, Eko dan Emir bertemu dalam sebuah seminar. Di situ Eko meminta agar Emir bisa mendiskualifikasi Mitsui Engineering.

"Terdakwa (Emir) berjanji akan segera menemui Eddie Widiono Suwondho (Dirut PLN) dan Purnomo Yusgiantoro guna membicarakan permintaan Eko," kata Jaksa Irene Putri saat membacakan surat dakwaan Emir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/11/2013).

BERITA REKOMENDASI

Kembali dipaparkan Jaksa Irene, sebagai bahan, Eko langsung mengirim ringkasan dan rekomendasi agar bisa mendiskualifikasi perusahaan Mitsui pada proyek tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas