Rudi Bersaksi dalam Sidang Terdakwa Simon Tanjaya
Saksi yang rencannya akan didengarkan keterangannya yakni Tri Kusuma Lydia, Febri, Teguh, Rudi Rubiandini dan Deviardi
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara suap di lingkungan SKK Migas dengan terdakwa Simon Tanjaya kembali berlanjut hari ini, Kamis (28/11/2013) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK.
Adapun saksi yang rencannya akan didengarkan keterangannya yakni Tri Kusuma Lydia, Febri, Teguh, Rudi Rubiandini dan Deviardi. Dua nama terakhir merupakan tersangka dalam kasus yang sama.
Selain itu, jaksa juga memanggil Deputi Pengendalian Operasional SKK Migas Gerhard Rumeser untuk turut bersaksi.
Nama Gerhard Rumeser sempat terungkap dalam berita acara pemeriksaan tersangka Deviardi. Dia disebutkan pernah memberi uang 200 ribu dollar AS kepada tersangka Deviardi.
Dijelaskan Deviardi dalam dokumen itu, pada bulan Februari 2013, Rudi Rubiandini yang saat itu menjabat Kepala SKK Migas, menyuruhnya menemui Gerhard di ruang kerjanya di kantor SKK Migas, Menara MulIa.
Ketika Deviardi menemui Gerhard, dia diberikan uang 200 ribu dollar yang terbungkus dalam plastik bening dalam amplop berwarna coklat. Setelah bertemu Gerhard, Deviardi kemudian menyimpan uang itu di Deposit Box Bank CIMB Niaga Cabang Pondok Indah.
Menurut Penasihat Hukum Simon, Rudy Alfonso, Gerhard akan dikonfrontasi dengan Deviardi terkait soal uang 200 ribu dollar AS yang pada sidang sebelumnya dibantah Gerhard.
"Jadi bisa akan konfrontir keterangan keduanya," kata Rudy melalui pesan singkatnya kepada wartawan. (edwin firdaus)