Yusril: Awal Desember, Presiden Harus Keluarkan Keppres Soal Miras
Pemerintah memiliki batas waktu hingga 10 Desember 2013 nanti untuk membuat pengganti Keppres RI no 3 tahun 1997 tentang Pengawasan Miras
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Mahkamah Agung (MA) sudah membatalkan Keppres RI no 3 tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Pemerintah memiliki batas waktu hingga 10 Desember 2013 nanti untuk membuat pengganti Keppres RI no 3 tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Menanggapi hal itu, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihak pemerintah harus segera membuat pengganti Keppres RI no 3 tahun 1997 baik dengan membuat Undang-undang maupun membuat Keppres baru.
"Memang idealnya pemerintah membuat Undang-undang. Tapi kan buat Undang-undang itu setahun belum tentu selesai. Mungkin sebaiknya membuat Keppres baru," ungkap Yusril, dalam Workshop Edukasi Media Anti Alkohol, Kamis (28/11/2013) di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan.
Diutarakan Yusril, Keppres yang mengatur hal-hal pokok sementara implementasinya diserahkan ke daerah dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
"Aturan pokok prinsip diatur pusat, Nanti kewenangannya daerah yang mengatur. Seperti mengenai klasifikasi miras beralkohol, produksi, pengedaran penjualan dan harus ada pernyataan barang dalam pengawasan," kata Yusril.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.