Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW: KPK Tak Mungkin Bisa Urus Penanganan Korupsi Sendirian

Tama Satria Langkun, menilai KPK bisa lebih memaksimalkan fungsi kordinasi dan supervisi dengan Polri

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in ICW: KPK Tak Mungkin Bisa Urus Penanganan Korupsi Sendirian
TRIBUNNEWS.COM/NURMULIA REKSO
Aktivis ICW Tama S Langkun 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesia Coruption Watch (ICW) Tama Satria Langkun, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa lebih memaksimalkan fungsi kordinasi dan supervisi dengan Polri dan Kejaksaan, dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam pemaparannya di kantor ICW di Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2013), ia mengatakan jumlah penyidik KPK yang tidak lebih dari 200 orang, tentunya akan kesulitan untuk menyelesaikan kasus-kasus di seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu guna membantu aksi pemberantasan korupsi KPK harus memaksimalkan fungsi kordinasi dan supervisi.

"Fakta yang ada, di Indonesia korupsi sangasat besar jumlahnya, tidak mungkin KPK mengurusinya sendiri," ujarnya.

Ia menyebutkan pada tahun 2012 dari total sekitar 63 ribu laporan yang masuk ke KPK, 2183 diantaranya dikembalikan ke pelapor, 3013 diantaranya diarsipkan, 144 diteruskan ke instansi lain dan yang ditindak lanjuti ada 990 laporan. Kata Tama data itu menunjukan KPK belum bisa mengakomodir seluruh laporan yang masuk.

Ia membandingkan dengan lembaga anti korupsi di Hongkong yang jumlahnya ribuan, padahal wilayah Hongkong jauh lebih kecil dibandingkan Indonesia. Sedangkan di Indonesia penyidik KPK jumlahnya hanya 200 orang.

Pada 2007 tercatat KPK melakukan fungsi kordinasi dan supervisi terhadap 8 perkara. Angka tersebut meningkat pada 2005 menjadi 11 perkara, 2009 menjadi 216 perjara, 2010 ada 290 perkara terakhir pada 2012 ada 462 perkara. Tama mengapresiasi peningkatan itu, namun ia menilai jika fungsi kordinasi dan supervisi dimaksimalkan maka akan makin banyak kasus yang tertangani.

Berita Rekomendasi

Pada tahun 2012 KPK menganggarkan Rp 24.180.000.000 untuk melaksanakan fungsi supervisi dan kordinasi. Namun diakhir tahun hanya sekitar Rp 3 miliar yang terserap.

"Padahal di daerah Polisi atau Jaksa mereka butuh bantuan. Misalnya mendatangkan ahli, peralatan," tuturnya.

Mantan Wakil Ketua KPK, Eri Riana Harjapamengkas dalam kesempatan yang sama mengamini pernyataan Tama. Ia berkilah bahwa penyidik KPK memang masih kurang secara jumlah, dan hal itu berkaitan dengan anggaran KPK.

"Tapi kalau soal anggaran itu bisa diatur dengan persiapan dini," kata Eri Riana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas