Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jika Azlaini Akui Perbuatan, Yana Pasti Maafkan

Azlaini tak akui penamparan yang dilakukan terhadap Yana

zoom-in Jika Azlaini Akui Perbuatan, Yana Pasti Maafkan
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Wakil Ketua Ombudsman, Azlaini Agus (kanan) menerima pengaduan dari korban dan keluarga korban penghilangan paksa yang diwakili Kontras, dan Ikohi di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (18/3/2013). Mereka mendesak Ombudsman segera memanggil Presiden terkait belum dilaksanakannya empat rekomendasi DPR atas peristiwa penghilangan orang secara paksa tahun 1997/1998. KOMPAS/LUCKY PRANSISKA 

Laporan Yunike Lusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hendra Nurcahyo mengatakan bahwa Yana Novia memaafkan perlakuan atas dirinya yang dilakukan oleh Azlaini Agus di  Bandara Sutan Syahrir, Pekan Baru jika Wakil Ketua Ombudsman RI ini mengakui perbuatannya. Namun, hingga saat ini, Jumat (29/11/2013) Azlaini tak akui penamparan yang dilakukan terhadap Yana.

Hal ini diungkapkan oleh Hendra, selaku anggota Ombudsman RI usai konferensi pers yang dilaksanakan di Ruang Abdurrahman Wahid, Lantai 7, Gedung Ombudsman RI.

"Yana sebenarnya memaafkan hanya saja yang bersangkutan tidak mengakui penamparan yang dilakukannya (Azlaini)," ucap Hendra.

Hendra Nurcahyo yang mengenakan batik ini menyayangkan perlakuan Azlaini yang tak mengakui perbuatan uang ia lakukan.

"Kalau seandainya dia mengaku dan berkata jujur itu gentlemen, tetapi sayang tidak dilakukan,"ujar Hendra.

Konferensi pers yang kurang lebih satu jam ini menyatakan bahwa Azlaini Agus melanggar beberapa unsur dalam Kodet Etik Insan Ombudsmen yang diatur Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Kode Etik Insan Ombudsman. Pasal yang dikenakan adalah pasal 5 huruf c, pasal 5 huruf e, pasal 5 huruf d,  pasal 5 huruf h.

Berita Rekomendasi

Pada pelanggaran Peraturan Ombudsman Nomor 7 tahun 2011 tentang Kode Etik Insan Ombudsman pada hakikatnya telah melanggar pasal 19 huruf f dan huruf i Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan memenuhi kualifikasi yang ditentukan dalam Pasal 22 ayat 2 huruf b.

Menurut data yang dihimpun status dari Azlaini Agus tidak non-aktif  hanya tidak diberi penugasan. Namun, hak atas gaji dan fasilitas terhadap Azlaini masih berjalan.

"Beliau tidak diberi penugasan ke luar dengan tujuan agar tidak bias di lapangan," kata Hendra kepada sejumlah wartawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas