Kasus THR Komisi VII DPR Pengaruhi Pencalegan Tri Yulianto
Uang itu diberikan kepada anggota komisi VII Tri Yulianto
Penulis: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini mengaku sempat memberikan uang sebanyak 200 ribu dolar AS ke Komisi VII DPR. Uang itu diberikan kepada anggota komisi VII Tri Yulianto.
Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat Suaidi Marasabessy yang dikonfirmasi membenarkan Tri Yulianto kader partai berlambang bintang mercy itu. Namun, mengenai kasus dugaan pemberian dana THR, dewan kehormatan belum menyelidikinya.
Suaidi mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Sebab kalau kader Demokrat sudah ada dalam dakwaan maka kita mengikuti proses yang berlaku di persidangan," katanya.
Tri Yulianto diketahui kembali menjadi caleg Demokrat untuk Dapil Jakarta I pada Pemilu 2014. Dia berada satu dapil dengan Hayono Isman. Menanggapi pencalonan Tri, Suaidi mengaku kasus tersebut memberikan pengaruh. Namun, hingga kini Demokrat belum memutuskan terkait pencalegan Tri.
"Pasti berpengaruh tapi tidak serta merta langsung dicoret kita akan lihat dahulu bagaimana proses hukum berjalan," ujarnya.
Diketahui hingga kini Tri Yulianto belum dapat dikonfirmasi terkait kasus tersebut.