KPK Kembali Sita 8 Mobil Terkait Kasus Akil Mochtar
Dua dari delapan mobil tersebut berplat merah yang diketahui sebagai kendaraan dinas lembaga pemerintah.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah mobil berkaitan dengan kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan pencucian uang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Jumat (29/11/2013) malam.
Informasi dihimpun KPK menyita delapan buah mobil dan kini sudah terparkir di kantor KPK. Pantauan Tribunnews.com, delapan mobil yang terdiri dari sejumlah jenis dan tipe itu tiba di areal kantor KPK sekitar pukul 19.52 WIB.
Dua dari delapan mobil tersebut berplat merah yang diketahui sebagai kendaraan dinas lembaga pemerintah. Kedua mobil plat merah itu adalah, Toyota kijang kapsul SX nomor polisi B 7009 EQ dan Toyota Kijang warna merah LSX nomor polisi B 1743 XI.
Keseluruhan delapan mobil tersebut adalah:
1. Toyota Avanza silver Velos nomor polisi. D 1842 ZK
2. BMW silver 318i nomor polisi B 8778 LA
3. Toyota Kijang Kapsul SX nomor polisi B. 7009 EQ.
4. Kia Travello nomor polisi H 1279 US
5. Toyota Kijang LSX nomor polisi B 1743 XI
6. Toyota Kijang Biru nomor polisi B 7828 EQ
7. Suzuki X- Over nomor polisi B 1839 EFC
8. Toyota Yaris Silver nomor polisi B 2883 SA