Mendesak Pembentukan Komisi Pengawasan Dokter
Didied Mahaswara mendesak Menteri Kesehatan dan juga Presiden SBY agar segera membentuk Komisi Pengawasan Dokter.
Penulis: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat masalah sosial yang juga Direktur Eksekutif The President Center Didied Mahaswara mendesak Menteri Kesehatan dan juga Presiden SBY sebagai pimpinan tertinggi eksekutif agar segera membentuk Komisi Pengawasan Dokter.
"Komisi ini penting karena berhubungan dengan penyelamatan nyawa manusia. Kalau ada orang nyolong uang negara kan dibentuk KPK, kalau ada hakim mempermainkan perkara kan dibikin Komisi Yudisial. Kalau dokter salah diagnosa, malapraktik dan pasiennya mati, tidak ada tindakan apa-apa. Tidak ada pengawas, supaya para dokter benar-benar profesional. Pers saja punya yang namanya Dewan Pers," ujar Didied kepada wartawan di DPR, Jumat pagi (29/11/2013).
Aksi demonstrasi dan mogok kerja yang dilakukan oleh para dokter dalam beberapa hari terakhir ini bukan hanya telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, tetapi juga telah menimbulkan kerugian masyarakat yang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.
Menurut Didied, di sisi lain pemerintah dalam hal ini Menteri Kesehatan Nafsiah Mboy tidak menanggapi masalah ini secara responsif, bijaksana, dan profesional, sehingga terkesan plintat-plintut.
Didied prihatin para dokter seharusnya menjunjung tinggi Sumpah Dokter dan menjalankan etika kedokteran. Sangat kurang tepat mengatasnamakan solidaritas dan kesetiakawanan, sedangkan masyarakat yang menjadi pasien ditelantarkan.
Komisi Pengawasan Dokter yang diusulkan Didied yaitu terdiri dari para dokter senior dari berbagai spesialisasi. Mereka adalah para dokter independen yang diangkat sumpahnya oleh negara untuk melindungi masyarakat dalam mendapatkan hak-hak pelayanan kesehatan.
Dia mencontohkan, kalau ada pasien meninggal karena adanya dugaan salah diagnosa atau malapraktik kemudian pihak keluarga menuntut maka tim Komisi Pengawasan Dokter bisa melakukan pemeriksaan terhadap jenazah pasien apakah benar telah terjadi kesalahan diagnosa atau malapraktik. Komisi Pengawasan Dokter kemudian bisa mengeluarkan pernyataan resmi.
"Sehingga hak masyarakat (pasien dan keluarga pasien) untuk mengetahui dapat terjawab secara profesional, para dokter pun akan sangat berhati-hati, dan hakim pun jadi punya kepastian dalam memutuskan perkara malapraktik, bukannya malah didemo oleh para dokter seperti yang sekarang terjadi,’’ ujar Didied.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.