Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jangan Sampai Dokter Nyuruh Pasien ke Polisi Sebelum Diobati

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengatakan kasus dr Dewa Ayu Dkk harus segera diselesaikan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jangan Sampai Dokter Nyuruh Pasien ke Polisi Sebelum Diobati
Wahyu Sulistiyawan
Aksi Solidaritas: Para dokter bubuhkan tanda tangan diatas kain sebagai aksi simbol penolakan kriminalisme profesi Dokter di depan gedung DPRD Jateng, jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jateng, Rabu (27/11/2013). Aksi ribuan dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jateng untuk menentang kasus kriminalisasi yang menimpa dokter di Manado, dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani. Akibat dari aksi tersebut banyak pasien terlambat dalam penanganan. (Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengatakan kasus dr Dewa Ayu Dkk harus segera diselesaikan. IDI mengatakan perlu adanya tolok ukur yang pasti terkait dengan kasus yang terjadi pada dokter Dewa Ayu beserta rekannya yang divonis sepuluh bulan penjara oleh Mahkaah Agung (MA).

"Kita ingin masyarakat luas mengetahui hal ini. Ada perbedaan persepsi masyarakat, penegak hukum, dan medis. Kalau tidak ada pandangan persepsi yang sama, maka akan terus keliru," kata Sekretaris IDI, Daeng M Faqih, dalam diskusi bertajuk 'dokter juga manusia, di Cikini, Jakarta, Sabtu (30/11/2013).

Daeng mengatakan jika melihat prosedur penanganan, masalah yang menimpa dr Ayu Dkk, sebenarnya tidak perlu terjadi. Daeng menilai, Ayu Cs sudah menjalankan standar pelayanan yang berdasar pada aturan Kementerian Kesehatan.

"Apa yang kita lakukan ini bukan cuma membela dokter. Nantinya masyarakat akan merugi sendiri, kalau dokternya tidak mau menangani kasus kesehatan yang beresiko tinggi. 'Mending pasien ke polisi dulu deh, sebelum ke dokter,' lama-lama seperti itu," kata Daeng.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) berdasarkan putusan Nomor 365 K/Pid/ 2012 pada 18 September 2012, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Manado dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 90/PID.B/2011/PN.MDO tanggal 22 September 2011.

Dalam putusannya, MA juga menyatakan Para Terdakwa: dr Dewa Ayu Sasiary Prawani (Terdakwa I), dr Hendry Simanjuntak (Terdakwa II) dan dr Hendy Siagian (Terdakwa III) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain'. Ketiga dokter tersebut dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama sepuluh bulan.

Mereka sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), pascaputusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap dari majelis kasasi Mahkamah Agung (MA).

BERITA TERKAIT

Dr Dewa Ayu ditangkap Satuan tugas Kejaksaan Agung saat praktik di RS Permata Hati Balikpapan, sementara dr Hendry ditangkap di Siborong-borong Sumatera Utara. Sementara dr Hendi masih buronan kejaksaan negeri Manado.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas