Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Temukan Dokumen Transaksi Terkait Akil di Bank BPD Kalbar

Dokumen-dokumen perbankan itu berupa transaksi transfer dana yang berkaitan dengan Akil Mochtar

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Temukan Dokumen Transaksi Terkait Akil di Bank BPD Kalbar
Tribunnews.com/Tia Aaprilla
Mobil Akil Mochtar disita KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen perbankan dari penggeledahan yang dilakukan di kantor PT Bank BPD Kalimantan Barat di Gedung Wisma Eka Jiwa, Mangga Dua, Jakarta Pusat, pada Rabu, 27 Novemver 2013.

Dokumen-dokumen perbankan itu berupa transaksi transfer dana yang berkaitan dengan Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

"Diamankan dokumen-dokumen perbankan berkaitan dengan Tersangka AM," kata juru bicara KPK, Johan Budi, Sabtu (30/11/2013).

Johan tidak bisa menjelaskan lebih rinci tentang dokumen perbankan berkaitan dengan Akil Mochtar yang dimaksud.

Yang pasti, kata Johan, penggeledahan dilakukan oleh penyidik KPK di kantor bank tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap sengketa pemilukada di MK yang melibatkan Akil Mochtar selaku Ketua MK.

Akil Mochtar selaku Ketua MK ditangkap KPK dan ditetapkan sebagai tersangka suap terkait penanganan sengketa Pemilukada Gunung Mas, Kalteng, dan Pemilukada Lebak, Banten.

Dia juga menjadi tersangka kasus gratifikasi terkait penanganan sengketa pemilukada lainnya dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berita Rekomendasi

KPK juga mengembangkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Akil Mochtar ini ke sengketa pemilukada Kota Palembang dan Pemilukada Kabupaten Empat Lawang.

Seorang saksi kunci bernama Muchtar Effendi disebut-sebut sebagai utusan atau 'operator suap' Akil Mochtar yang berperan sebagai pelobi calon atau kepala daerah dari wilayah Sumatera yang berperkara di MK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas