POGI: Calon Dokter Spesialis Boleh Melakukan Operasi
Pendidikan dokter adalah pendidikan berjenjang. Tidak mungkin kalau hari ini dia masuk dia sudah suruh operasi.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), dr Nurdadi Saleh, membela dr Dewa Ayu Dkk yang dijatuhkan pidana penjara sepuluh bulan oleh Mahkamah Agung (MA).
Menurut Nurdadi, walau ketiga dokter tersebut saat mengoperasi kandungan Siska Maketey belum lulus pendidikan dokter spesialis, itu tidak perlu dipermasalahkan.
"Pendidikan dokter adalah pendidikan berjenjang. Tidak mungkin kalau hari ini dia masuk dia sudah suruh operasi. Dr Ayu pada saat itu sudah tahap akhir, tahun keempat, tinggal menunggu ujian nasional dia menjadi dokter spesialis," ujar Nurdadi di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (30/11/2013).
Pada saat melakukan operasi tersebut, lanjut Nurdadi, dr Dewa Ayu Dkk sudah diberi wewenang karena kompetensinya sudah memadai di bawah payung rumah sakit pendidikan.
"Jadi sangat tidak benar kok dokter umum operasi, 'crazy' kalau dokter umum operasi tanpa kompetensi. Dia bukan dokter umum lagi, dia kandidat yang sudah pendidikan selama empat tahun," tegas Nurdadi.
Nurdadi bependapat langkah tersebut tepat sesuai dengan sumber daya manusia di rumah sakit atau pelayanan kesehatan. Menurutnya, jika harus menunggu dokter yang benar-benar lulusan pendidikan spesialis, bagaimana nasib pasien yang berada di wilayah terpencil atau pedalaman yang notabene tidak memiliki dokter spesialis.
"Mereka dokter residen namanya tingkat akhir spesialis dikirim ke sana (wilayah terpencil) untuk berbakti. Bebas ongkos, free of charge. Terpanggil mereka bekerja, cuma dapat makan. Dia sudah bahagia berbakti," tukas Caleg DPRD DKI dari Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) berdasarkan putusan Nomor 365 K/Pid/ 2012 pada 18 September 2012, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Manado dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 90/PID.B/2011/PN.MDO tanggal 22 September 2011.
Dalam putusannya, MA juga menyatakan Para Terdakwa: dr Dewa Ayu Sasiary Prawani (Terdakwa I), dr Hendry Simanjuntak (Terdakwa II) dan dr Hendy Siagian (Terdakwa III) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain'. Ketiga dokter tersebut dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama sepuluh bulan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.