Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Perkara Rudi Rubiandini Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Selain itu,ujar Bambang, masa penahanan Rudi sudah selesai

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Berkas Perkara Rudi Rubiandini Segera Dilimpahkan ke Jaksa
DANY PERMANA
Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2013). Rudi tertangkap tangan KPK saat menerima suap dari perusahaan asing terkait pengurusan tender proyek di SKK Migas. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara tersangka mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini segera dirampungkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemungkinan, pertengahan bulan Desember 2013, berkas perkara Rudi sudah dilimpahkan ke jaksa KPK.

"Iya diharapkan akhir minggu kedua Desember atau awal minggu kedua Desember 2013," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Minggu (1/12/2013).

Selain itu,ujar Bambang, masa penahanan Rudi sudah selesai. Terlebih, pemeriksaan saksi-saksi sudah hampir selesai.

"Sehingga tahapan selanjutnya harus dilakukan," kata Bambang.

Seperti diketahui, pada perkara ini, selain Rudi KPK juga menetapkan pelatih golf Deviardi, serta Bos Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya sebagai tersangka.

Sejauh ini baru Simon Tanjaya yang sudah menjalani persidangan. Sementara Deviardi dan Rudi, selain menerima suap, keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas