Berkas Perkara Rudi Rubiandini Segera Dilimpahkan ke Jaksa
Selain itu,ujar Bambang, masa penahanan Rudi sudah selesai
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara tersangka mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini segera dirampungkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemungkinan, pertengahan bulan Desember 2013, berkas perkara Rudi sudah dilimpahkan ke jaksa KPK.
"Iya diharapkan akhir minggu kedua Desember atau awal minggu kedua Desember 2013," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Minggu (1/12/2013).
Selain itu,ujar Bambang, masa penahanan Rudi sudah selesai. Terlebih, pemeriksaan saksi-saksi sudah hampir selesai.
"Sehingga tahapan selanjutnya harus dilakukan," kata Bambang.
Seperti diketahui, pada perkara ini, selain Rudi KPK juga menetapkan pelatih golf Deviardi, serta Bos Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya sebagai tersangka.
Sejauh ini baru Simon Tanjaya yang sudah menjalani persidangan. Sementara Deviardi dan Rudi, selain menerima suap, keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.