Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disebut Terima THR, Sutan Bilang Tri Yulianto Sakit

Anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto sulit ditemui pascapenyebutan namanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Disebut Terima THR, Sutan Bilang Tri Yulianto Sakit
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Sutan Bathoegana (kanan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto sulit ditemui pascapenyebutan namanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Politisi Demokrat itu disebut menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 200 ribu Dollar AS.

Ketua Komisi VII DPR Sutan Bathoegana mengatakan koleganya di DPR itu sedang sakit sehingga tidak terlihat di gedung wakil rakyat.

"Beliau sakit lagi dioperasi. Memang sebelumnya beliau sakit-sakitan. Sudahlah yang namanya orang sakit, nanti kasihan dia drop," tutur Sutan di Gedung DPR, Jakarta, Minggu (2/12/2013).

Sutan mengatakan pihaknya telah menemui Tri Yulianto. Dalam pertemuan itu, Tri membantah menerima uang THR dari Rudi Rubiandini.

"Kita tanyakan dan sudah dua kali kami panggil. Beliau sampai katakan demi Allah tidak ada," imbuhnya.

Sebelumnya, mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini mengakui pernah menyetor uang sebanyak 200 ribu dolar AS ke Komisi VII DPR. Uang itu diberi Rudi melalui pelatih golfnya Deviardi untuk Tunjangan Hari Raya para anggota Komisi VII yang diminta Sutan Bathoegana.

"Saya sampaikan 200 ribu dolar AS ke komisi VII," kata Rudi bersaksi untuk komisaris Kernel Oil Indonesia Simon Tanjaya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/11/2013).

Berita Rekomendasi

"Periode pertama THR itu sudah saya serahkan ke seseorang bernama Tri Yulianto," lanjut Rudi.

Nama politikus Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana juga pernah muncul dalam dokumen berita acara pemeriksaan Rudi Rubiandini di KPK.

Sutan disebut pernah meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Rudi, yang kala itu menjabat Kepala SKK Migas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas