Hakim Maria Sebut Akil Tak Pengaruhi Putusan Sengketa Lebak
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maria Farida merampungkan pemeriksaan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maria Farida merampungkan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (2/12/2013). Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap penanganan perkara sengketa Pilkada Lebak Banten di MK.
Dikonfirmasi bagaimana sepak terjang Akil Mochtar, Maria enggan menjawab. Dia hanya berdalih bahwa penanganan perkara Lebak, tak ada pengaruh Akil Mochtar ke hakim panel lain dalam memutus perkaranya.
"Akil tak pernah mengarahkan," kata Maria usai menjalani pemeriksaan selama empat jam di kantor KPK, Jakarta, Senin siang.
Maria mengaku hanya memberi keterangan tambahan terkait sengketa pemilu kada tersebut. Dia pun mengaku tak dipertemukan dengan Akil dalam pemeriksaan kali ini.
"Tidak dipertemukan," tegasnya.
Maria sendiri diketahui sebagai majelis hakim panel dalam sengketa pilkada Lebak Banten. Putusan sengketa itu menyatakan Pemilu Kada Lebak harus diulang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.