Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Abraham Samad: Jero Wacik Bisa Ungkap Kasus Korupsi Migas

Abraham Samad meyakini, keterangan dari Jero Wacik bisa menguak tabir kasus korupsi dalam sektor minyak dan gas (migas).

Penulis: Ferdinand Waskita
zoom-in Abraham Samad: Jero Wacik Bisa Ungkap Kasus Korupsi Migas
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua KPK Abraham Samad (tengah) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad meyakini, keterangan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik bisa menguak tabir kasus korupsi dalam sektor minyak dan gas (migas).

Keyakinan tersebut, menyusul langkah KPK yang memeriksa Jero Wacik sebagai saksi untuk kasus SKK Migas yang melibatkan Rudi Rubiandini.

"Keterangan JW bisa mengungkap tabir kasus korupsi di migas," kata Abraham, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/12/2013).

"Kita ingin melihat, siapa saja yang terlibat, intinya itu yang ingin kita peroleh dari keterangan JW. Kan sudah ada beberapa tersangka, tapi kita ingin lihat lebih jauh," tukasnya lagi.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengaku ditelisik penyidik
mengenai tugas dan fungsinya selaku Ketua Komite Pengawas Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Namun, ia membantah mendapat pertanyaan seputar temuan duit 200 ribu Dolar AS di ruangan kerja Sekjend ESDM Waryono Karno.

Berita Rekomendasi

"Saya ditanya soal tugas selaku Komite Pengawas SKK Migas, yang salah satu tugasnya melakukan pengawasan strategis seperti saat pengajuan rencana kerja tahunan," kata Jero seusai diperiksa hampir delapan jam di kantor KPK, Jakarta, Senin (2/12/2013) petang.

Jero sendiri diketahui sebagai Ketua Komite Pengawas SKK Migas. Dalam pemeriksaan kali ini, ia menjadi saksi untuk tersangka Rudi Rubiandini dan Deviardi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas