Ajudan Ratu Atut Diperiksa KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil ajudan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil ajudan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terkait penyidikan dugaan suap terkait penanganan sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (3/12/2013).
Ajudan Ratu Atut, bernama Riza Martina ini akan diperiksa KPK sebagai saksi. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang menjadi ajudan Ratu Atut sudah yang kesekian kalinya. Sebelumnya, KPK juga memeriksa Linda dan Nur Aisah sebagai saksi dalam perkara yang menjerat adik sang Gubernur.
Bersama Riza, Komisi juga memeriksa tersangka Susi Tur Andayani, Heri Purnomo selaku security BPD Kalimantan Barat dan Muhammad Jufri selaku pihak swasta.
"Mereka saksi untuk AM (Akil Mochtar)," kata Priharsa.
Adapun tersangka TB Chaeri Wardana dan Akil Mochtar akan bersaksi buat tersangka Susi Tur Andayani.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.