Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Elza Diskusikan Langkah Kasasi dengan Neneng

Elza Syarif, Penasihat Hukum Neneng Sri Wahyuni menyambangi kantor KPK, Selasa (3/12/2013) pagi.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Elza Diskusikan Langkah Kasasi dengan Neneng
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni (tengah) 

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Elza Syarif, Penasihat Hukum Neneng Sri Wahyuni menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (3/12/2013) pagi. Elza datang untuk menjenguk terdakwa kasus korupsi proyek PLTS di Kemennakertrans itu di Rutan KPK.


"Mau ketemu Neneng," kata Elza di halaman kantor KPK.

Elza yang tiba sekitar pukul 09.30 WIB dan mengenakan batik terusan warna merah itu mengungkapkan perlunya berbincang dengan Neneng untuk mengurus kasusnya yang kini tengah masuk ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

"Iya kan kita proses di MA. Jadi konsultasi biasa saja," kata Elza.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya menambah hukuman membayar uang pengganti terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni menjadi Rp 2,604 miliar. Padahal dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, istri Nazaruddin itu hanya diminta bayar uang pengganti Rp 800 juta.

Adapun hukuman penjara untuk istri Muhammad Nazaruddin itu tetap enam tahun. Putusan itu berdasarkan nomor 21/Pid/Tpk/2013/PT.DKI atas nama Neneng Sri Wahyuni tanggal 19 Juni 2013. Putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Sobari dan hakim anggota Hamuntal Pane, Mochammad Hatta, HM As'adi Al Ma'ruf, dan Amiek Sumindriyatmi.
Edwin Firdaus

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas