Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Penerima THR dari Rudi Rubiandini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Tri Yulianto, bersaksi dalam perkara dugaan suap SKK Migas

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK Periksa Penerima THR dari Rudi  Rubiandini
DANY PERMANA
Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2013). Rudi tertangkap tangan KPK saat menerima suap dari perusahaan asing terkait pengurusan tender proyek di SKK Migas. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Tri Yulianto, bersaksi dalam perkara dugaan suap SKK Migas dan tindak pidana pencucian uang, Selasa (3/12/2013).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RR (Rudi Rubiandini)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Tri sendiri merupakan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat yang dikatakan Rudi Rubiandini pernah menerima 'tunjangan hari raya' sebesar 200 ribu dollar AS darinya.

Hal itu dikatakan Rudi saat menjadi saksi dalam persidangan Simon Gunawan Tanjaya, Kamis lalu. Rudi mengatakan, duit yang diberikan buat Tri Yulianto merupakan duit pemberian dari PT Kernel Oil Pte Ltd.

"Saya sampaikan 200 ribu dollar AS ke Komisi VII DPR. Waktu itu saya serahkan ke Tri Yulianto. Dia mewakili anggota Komisi VII DPR," kata Rudi saat bersaksi ketika itu.

Bersama Tri, KPK juga memeriksa Rudi Rubiandini. "RR diperiksa sebagai tersangka," tegas Priharsa.

Informasi dihimpun, KPK akan mengkonfrontasi keterangan antara Rudi dan Tri. Sebab, nama Tri juga pernah disebut Rudi dalam proses penyidikan KPK.
Edwin Firdaus

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas