Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Periksa Penerima THR dari Rudi Rubiandini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Tri Yulianto, bersaksi dalam perkara dugaan suap SKK Migas

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Tri Yulianto, bersaksi dalam perkara dugaan suap SKK Migas dan tindak pidana pencucian uang, Selasa (3/12/2013).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RR (Rudi Rubiandini)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Tri sendiri merupakan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat yang dikatakan Rudi Rubiandini pernah menerima 'tunjangan hari raya' sebesar 200 ribu dollar AS darinya.

Hal itu dikatakan Rudi saat menjadi saksi dalam persidangan Simon Gunawan Tanjaya, Kamis lalu. Rudi mengatakan, duit yang diberikan buat Tri Yulianto merupakan duit pemberian dari PT Kernel Oil Pte Ltd.

"Saya sampaikan 200 ribu dollar AS ke Komisi VII DPR. Waktu itu saya serahkan ke Tri Yulianto. Dia mewakili anggota Komisi VII DPR," kata Rudi saat bersaksi ketika itu.

Bersama Tri, KPK juga memeriksa Rudi Rubiandini. "RR diperiksa sebagai tersangka," tegas Priharsa.

Informasi dihimpun, KPK akan mengkonfrontasi keterangan antara Rudi dan Tri. Sebab, nama Tri juga pernah disebut Rudi dalam proses penyidikan KPK.
Edwin Firdaus

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas