Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Deddy Sebut Hambalang Bancakan Penguasa

Deddy Kusdinar menyebut proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) merupakan bancakan penguasa.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kubu Deddy Sebut Hambalang Bancakan Penguasa
DANY PERMANA
Terdakwa, Deddy Kusdinar (kiri) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu terdakwa mantan Pejabat Pembuat Komitmen proyek Hambalang, Deddy Kusdinar menyebut proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) merupakan bancakan penguasa.

Penegasan itu disampaikan Penasihat Hukum Deddy, Syamsul Huda usai menjalani persidangan kliennya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (3/12/2013).

Menurutnya, meski mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora itu adalah PPK secara jelas persidangan hari ini menunjukan kliennya memang sengaja dikorbankan.

Dalam persidangan, Syamsul sempat menanyakan kepada mantan Direktur Marketing Permai Group sekaligus anak buah terpidana Muhammad Nazaruddin, Mindo Rosalina Manullang (Rosa) yang memberikan kesaksian soal siapa sebenarnya Ibu Pur yang turut bermain dalam pengadan peralatan proyek Hambalang.

Syamsul melanjutkan, pertanyaan tersebut disampaikannya karena punya korelasi kuat dengan Hambalang yang kasusnya tengah mendera Deddy. Menurutnya, sejak awal dimunculkan proyek ini sudah dikeroyok sedemikian banyak orang.

"Jadi apa yang bisa dilakukan DK dengan banyak orang besar yang sudah ijon proyek ini dari awal. Bahkan jauh hari sebelum DK jadi PPK itu, sudah sengaja proyek itu digarap untuk kepentingan banyak orang. Orang besar yang berkepentingan dengan proyek Hambalang ini. Makanya saya tanya (ke Rosa soal Ibu Pur)," kata Syamsul di Gedung Tipikor, Jakarta.

Menurut dia kliennya tidak tahu menahu soal pelanggaran dan siapa saja yang bermain dalam proyek Hambalang. Dia menggariskan, pesan sidang hari ini sangat jelas dan harus menjadi perhatian majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan publik.

Berita Rekomendasi

"Pesan sidang hari ini jelas bahwa memang proyek hambalang ini dikeroyok banyak orang," imbuhnya.

Sebelumnya, Mindo Rosalina Manullang menegaskan, awalnya perusahaan Nazar berkeinginan mendapat proyek fisik Hambalang. Karena tidak dapat, kemudian atas perintah Nazar, Rosa meminta Sesmenpora mengembalikan uang Rp10 miliar dari total Rp20 miliar yang sudah diterima Wafid. Nazar kemudian memerintahkan Rosa menemui Wafid bahwa uang Rp10 miliar tidak usah dibalikan asal memperoleh pengadaan peralatannya. Tetapi kata Rosa, Wafid menyampaikan bahwa Kepala Rumah Tangga Cikeas Silvya Soleha alias Ibu Pur sudah ingin mengambil pengadaan peralatan tersebut.

"Ibu Pur, dia Kepala Rumah Tangga Cikeas. Lalu saya sampaikan ke Pak Nazar, Pak kata Dia (Wafid) ada Ibu Pur dari cikeas pengen peralatan itu. Pak Nazar kemudian bilang, besoknya sudah kau bereskan mundur aja," kata Rosa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas