Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Uji Materi Perppu MK Terhenti Jika Disahkan DPR

Hal demikian juga berlaku jika DPR menolak mengesahkannya UU, maka pengujian Perppu MK juga otomatis terhenti.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) kini masih menggelar uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK).

Meski  demikian, pengujian tersebut bisa otomatis terhenti jika DPR  mengesahkannya menjadi Undang-Undang.

"Kalau DPR sudah memberikan status itu maka perkara di MK tidak bisa dilanjut. Karena perpu berubah menjadi UU, kalau dikabulkan," ujar Ketua MK, Hamdan Zoelva, di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, tadi malam.

Hal demikian juga berlaku jika DPR menolak mengesahkannya UU, maka pengujian Perppu MK juga otomatis terhenti.

"Kalau ditolak, maka Perppu menjadi tidak ada. Jadi apakah diterima atau ditolak, perkara di MK otomatis kita tutup segera," kata dia.

Sekedar informasi, uji materi Perppu MK jumlahnya sangat banyak. MK menyidangkan 16 pengujian Perppu yang digugat oleh berbagai kalangan baik individu ataupun kelompok.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas