Uji Materi Perppu MK Terhenti Jika Disahkan DPR
Hal demikian juga berlaku jika DPR menolak mengesahkannya UU, maka pengujian Perppu MK juga otomatis terhenti.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) kini masih menggelar uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK).
Meski demikian, pengujian tersebut bisa otomatis terhenti jika DPR mengesahkannya menjadi Undang-Undang.
"Kalau DPR sudah memberikan status itu maka perkara di MK tidak bisa dilanjut. Karena perpu berubah menjadi UU, kalau dikabulkan," ujar Ketua MK, Hamdan Zoelva, di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, tadi malam.
Hal demikian juga berlaku jika DPR menolak mengesahkannya UU, maka pengujian Perppu MK juga otomatis terhenti.
"Kalau ditolak, maka Perppu menjadi tidak ada. Jadi apakah diterima atau ditolak, perkara di MK otomatis kita tutup segera," kata dia.
Sekedar informasi, uji materi Perppu MK jumlahnya sangat banyak. MK menyidangkan 16 pengujian Perppu yang digugat oleh berbagai kalangan baik individu ataupun kelompok.