Wamen Keuangan: Dana Hambalang Terserah Kemenpora
Wamenkeu, Anny Ratnawati menuding Kemenpora yang harusnya bertanggung jawab atas dana proyek Hambalang.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
![Wamen Keuangan: Dana Hambalang Terserah Kemenpora](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/proyek-hambalang-sentul-bogor.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Anny Ratnawati menuding Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang harus bertanggung jawab atas dana proyek Hambalang.
"Karena Kementerian keuangan hanya menyetujui alokasi anggaran, sedangkan optimalisasi anggaran ada pada kementerian pengaju (anggaran). Terserah anggaran tesebut mau diserap atau digunakan seperti apa. Ketika anggaran kementerian atau lembaga itu masih ada yang tersisa, maka harus dikembalikan kepada negara," kata Anny saat bersaksi untuk terdakwa kasus Hambalang Deddy Kusdinar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/12/2013).
Diketahui, saat proses anggaran proyek Hambalang berjalan, termasuk pengucuran anggaran kontrak tahun jamak (multi years) Anny masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu.
Lebih jauh, Pembimbing dan penguji disertasi doktoral Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu juga membenarkan Menteri Keuangan (Menkeu) saat itu Agus Martowardodjo mendelegasikan kewenangannya dalam persetujuan anggaran Hambalang tetapi secara administratif.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56PMK.02/2010 PMK 56 tentang tata cara pengajuan persetujuan kontrak tahun jamak atau multiyear kontrak.
"Sesuai PMK 56 itu pendelegasian kewenangan itu terkait pengesahan dalam dokumen. Dirjen anggaran itu hanya proses administrasi. Sedangkan persetujuan tetap pada menteri," imbuhnya.