Berantas Korupsi, Wakapolri Ingin Terapkan Sistem Tilang Online
Penegakan hukum secara online, saya rasa itu bisa diciptakan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisaris Jenderal Oegroseno, mengatakan ingin mewujudkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara online.
Ide tersebut disampaikan Oegro, sapaan akrabnya, untuk meminimalisir kasus suap atau korupsi di Korps Lalu Lintas (Korlantas).
"Penegakan hukum secara online, saya rasa itu bisa diciptakan. Contah, (tilang) SIM kalau di jalan raya ada yang melanggar tidak harus urusan dengan polisi. (Bukti) cukup dengan kamera seperti di Amerika. Semuanya sistem online," ujar Oegro di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (4/11/2013).
Oegro menegaskan tertib berlalu lintas harus dimulai secara bersama-sama. Menurutnya, masalah korupsi di kepolisian bukan hanya masalah internal. Namun juga masalah eksternal.
"Tertib ini harus dimulai dari diri kita bersama. Masalah-masalah yang ada di kepolisian itu bukan murni masalah polisi, tapi masalah kita bersama. Mau nggak antara polisi dan jaksa secara online. Saya berharap sistem online ini bisa tercipta," harap Oegro.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa 50 persen korupsi di Kepolisian berada di Korlantas.