Kemendagri Keluarkan NIK untuk 3.327.302 Pemilih
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya mengeluarkan Nomor Induk Kependudukan bagi 3.327.302 pemilih.
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya mengeluarkan Nomor Induk Kependudukan bagi 3.327.302 pemilih. Mereka adalah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, mengatakan sebanyak 3.327.302 pemilih ini sudah dijamin KPU bahwa mereka benar-benar ada. Dan elemen lainnya juga sudah memenuhi standar sebagai pemilih di luar NIK.
"Berdasarkan jaminan KPU tersebut maka Kemendagri menerbitkan NIK bagi pemilih dimaksud," ujar Irman dalam rapat pleno terbuka penyempurnaan rekapitulasi DPT nasional di KPU, Jakarta, Rabu (4/12/2013).
Irman menambahkan, kendati Kemendagri sudah memberikan NIK, namun belum diizinkan untuk Dinas Kabupaten Kota menyerahkannya ke KPU Kabupaten Kota.
Sementara itu, Kemendagri belum bisa memberikan NIK kepada 54.692 pemilih karena kelengkapan dan kebenaran elemen datanya belum memenuhi persyaratan.
"Antara lain tidak memiliki taggal lahir, tidak ada alamat sehingga Kemendagri belum bisa menernitkan NIK-nya," sambung Irman.
Pada 4 November 2013, KPU menetapkan 186 juta pemilih yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT). Di dalamnya ada 10.4 juta pemilih dengan NIK invalid. Namun, hasil penyempurnaan terkahir, hanya 54.692 pemilih saja dengan NIK invalid.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.