KPK Tidak Menutup Kemungkinan Periksa Ibas
Ibas akan diperiksa terkait dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah memeriksa Menteri ESDM Jero Wacik, KPK mulai mewacanakan untuk memeriksa Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas, putra bungsu Presiden SBY. Ibas akan diperiksa terkait dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, pemanggilan Ibas dimungkinkan sepanjang ada fakta hukum di persidangan. "Fakta hukum di persidangan pasti akan difollow up," kata Adnan Pandu di kantor KPK, Jakarta, Selasa (3/12) kemarin.
Nama Ibas muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Deviardi, pelatif golf mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor, 18 November lalu.
Di BAP itu, Deviardi menyatakan bahwa Direktur Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong memiliki jaringan hingga Istana , DPR, hingga Sekretaris Kabinet Dipo Alam. Deviardi memberikan keterangan itu berdasarkan informasi dari Widodo.
Menurut Deviardi, Widodo sudah ikut tender di SKK Migas sejak dijabat Priyono. Deviardi menyatakan apabila Rudi berhubungan dengan Widodo, akan membuat Ibas (Edhie Baskoro) dan Istana tenang.
Kendati demikian, Adnan belum bisa memastikan kapan Ibas akan dipanggil. Sebab, butuh waktu untuk mengurai semua keterangan dan fakta hukum yang muncul di persidangan. "Itu tentu saja butuh waktu, jadi sabar saja," ujar Adnan Pandu.
Adnan kembali menegaskan bahwa KPK tak mungkin membiarkan kesaksian yang sudah muncul dibiarkan begitu saja. Jika didiamkan, hal itu akan berdampak buruk terhadap KPK.
"Kita sudah punya preseden, dan rasanya nggak mungkin tidak dilakukan, karena sudah diungkap ke publik dan itu sudah menjadi sesuatu yang kalau nggak kita lakukan, berarti KPK apa ya, ya begitulah," imbuhnya.
Ibas sudah membantah tuduhan tersebut dan menilainya itu adalah fitnah. Ibas berharap masyarakat bisa membedakan antara informasi, opini, dan rumor politik.
"Siapa saja bisa menyebut nama saya, namun dalam konteks hukum, seyogyanya dapat dipilah-pilah informasi mana yang mengandung fakta hukum, penggiringan opini, rumor politik atau yang mengarah ke fitnah," terang Ibas.
Mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum saat berdiskusi di kantor Tribunnews di Jakarta mengaku tidak tahu apakah Ibas mengenal Deni Karmania yang menduduki posisi Direktur Rajawali Swiber Cakrawala. Nama Deni Karmania adalah salah satu orang yang dicegah KPK terkait kasus SKK Migas. (tribunnews/win/coz/rek/zul)