Kubu Luthfi: Tuntutan Jaksa KPK Imajinatif
Penasihat Hukum Luthfi Hasan Ishaaq, menuding Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya berimajinasi
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum Luthfi Hasan Ishaaq, menuding Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya berimajinasi membuat dakwaan dan menuntut kliennya. Sebab, sesuai fakta persidangan, tidak ada satupun saksi yang diajukan Jaksa, bisa membuktikan Luthfi menerima suap dari PT Indoguna Utama untuk menggolkan penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013 di Kementerian Pertanian.
"Jelas bahwa kesimpulan kami, Jaksa telah imajinatif dalam membuat dakwaan dan tuntutannya," kata Penasihat Hukum Luthfi, Assegaf saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/12/2013) malam.
Assegaf lantas mempertanyakan cara Jaksa KPK merumuskan surat dakwaan dan tuntutannya ke mantan Presiden PKS tersebut.
Pasalnya, dalam surat tuntutan bagian hal-hal yang memberatkan, Luthfi diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai anggota DPR bersama-sama dengan Ahmad Fathanah secara terorganisir dengan berpihak kepada pengusaha atau kelompok tertentu,
sehingga merusak kebijakan pemerintah.
Selain itu juga disebutkan, Luthfi telah berkolusi dengan Fathanah untuk mendapatkan keuntungan dengan mempengaruhi kebijakan pemerintah, dalam hal ini Kementerian pertanian.
"Atas bukti apa Luthfi melakukan perbuatan teroganisir? Kesimpulan jaksa tersebut jelas kesimpulan imajenatif. Karena tidak ada fakta persidanagan yang jadi bukti bahwa ada perbuataan Luthfi yang dikualifisir mempengaruhi kebijakan pemerintah," kata Assegaf.