Mahfud MD Tertawakan Usul Rhoma Irama untuk Bubarkan MK
Mahfud MD, tidak mau banyak mengomentari pernyataan Rhoma Irama yang mengusulkan supaya MK dibubarkan.
Penulis:
Ferdinand Waskita
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, tidak mau banyak mengomentari pernyataan Rhoma Irama yang mengusulkan supaya Mahkamah Konstitusi (MK) dibubarkan.
Ditemui seusai diskusi di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (3/12/2013), Mahfud hanya tertawa saat dimintakan tanggapannya terkait pernyataan "raja dangdut" tersebut.
"Ya terserah, terserah Rhoma," kata Mahfud MD, sembari masuk ke dalam mobilnya.
Sebelumnya, Rhoma Irama yang menjadi bakal calon presiden usungan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, mengusulkan MK dibubarkan. Sementara tugas-tugas MK bisa dialihkan kepada Mahkamah Agung.
Rhoma bukan tanpa alasan melontarkan wacana tersebut.
"MA berkewenangan mengadili ditingkat kasasi, ada fungsi yang sama dengan kualitas yang berbeda dengan MK. Bedanya ditingkat kasasi tetapi secara fungsional isinya sama," kata Rhoma dalam seminar yang diadakan PKB di gedung DPR/MPR RI Jakarta, Senin (2/12/2013).
Menurutnya, MA memunyai kewenangan menguji peraturan perundang-undangan, sementara MK juga memilki kewenangan sama.
"Sepertinya ada kemubaziran dalam lembaga ini, sehingga sebaiknya MK melebur ke MA, karena keduanya duanya sama kewenangannya," tandasnya.