Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penasihat Hukum: Luthfi Korban Fathanah

tim Penasihat Hukum Luthfi Hasan Ishaaq menyatakan kliennya adalah korban dari koleganya, Ahmad Fathanah

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Penasihat Hukum: Luthfi Korban Fathanah
Warta Kota /Henry Lopulalan
Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) menjadi saksi untuk terdakwa Ahmad Fathanah (AF) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2013). Dua orang sahabat ini bergantian jadi saksi dalam kasus Daging Sapi Import. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COMn JAKARTA - Penasihat Hukum mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq kukuh menyatakan kliennya tidak bersalah dalam perkara dugaan suap penngurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian serta tidak pernah melakukan pencucian uang.

Justru, tim Penasihat Hukum menyatakan kliennya adalah korban dari koleganya, Ahmad Fathanah.

"Terdakwa luthfi dijadikan tempat perlindungan Ahmad Fathanah," kata Assegaf saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/12/2013).

Dalam kasus dugaan suap Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama, Assegaf menilai Ahmad Fathanah sudah berhasil memperdaya Maria Elisabeth Liman selaku Direktur Utama PT Indoguna Utama. Sedangkan dalam kasus dugaan tindak pidana Pencucian Uang, kata Assegaf, Fathanah berhasil memperdaya pengusaha Yudi Setiawan.

"Dalam kasus suap adalah Maria yang diperdaya Fathanah, dalam kasus TPPU yang diperdaya adalah Yudi Setiawan," tegas Assegaf.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas