Wapres Boediono Dianggap Melecehkan Lembaga DPR
Ichasnuddin Noorsy menangggapi sikap Wakil Presiden Boediono yang memutuskan tidak akan memenuhi undangan Timwas Century
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat ekonomi politik Ichasnuddin Noorsy menangggapi sikap Wakil Presiden Boediono yang memutuskan tidak akan memenuhi undangan Timwas Century DPR pada 18 Desember mendatang. Noorsy menganggap, sikap Boediono sama dengan melecehkan DPR.
"Karena itu, Timwas DPR harus gunakan haknya. Bahwa Wapres Boediono telah melecehkan parlemen, contempt of parliament. Istilah ini saya pakai saat pembela Rudy Ramli menghalang-halangi Rudy saat dipanggil ke DPR karena maksud politik," ujar Noorsy dalam pernyataan tertulisnya yang diterima Tribunnews.com, Rabu (4/12/2013).
Sebelumnya diberitakan Wakil Presiden Boediono tidak akan hadir memenuhi panggilan Tim Pengawas (Timwas) Century DPR RI pada 18 Desember mendatang. "Pak Boediono tidak akan hadir memenuhi panggilan Tim Pengawas (Timwas) Masalah Century DPR RI," ungkap Juru Bicara Wapres, Yopie Hidayat, saat dikonfirmasi Tribunnews.com.
Alasannya, menurut Yopie, pemanggilan Timwas Century kepada mantan Gubernur BI itu dinilai dapat mengganggu jalannya proses penegakan hukum yang kini sedang berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagai Wapres, kata Noorsy, Boediono secara tersirat menunjukkan keberadaannya di atas hukum dengan menolak panggilan Timwas Bank Century. Penolakan ini, katanya lagi, relevan dengan argumen salah satu pimpinan KPK Busyro Muqodas bahwa berlaku ketentuan protokoler dalam memriksa Budiono.
"Soalnya adalah, apakah mekanisme dan tata hubungan kelembagaan negara membenarkan penolakan itu? Jawabnya tidak...
Kalau dijawab ya, muncul pertarungan legitimasi dan kekuatan representasi. Di sini muncul Partai Demokrat sebagai die hard,yang memang layak membela kebijakan penyelamatan Bank Century, " papar Noorsy,
Ia kemudian menyarankan Timwas Bank Century DPR untuk menggunakan haknya, bahwa Boediono telah melecehkan parlemen, contempt of parliament. Jika Timwas, imbuhnya, menggunakan hak paksa, maka paksaan hukum lewat Polri dan TNI tak akan efektif. Ini, katanya lagi, tergantung Presiden SBY.
"Artinya, Timwas harus memaksa Presiden SBY agar Boediono yang berlindung di balik tameng Wapres dan proses KPK agar menghargai dan menghormati moral politik yang berkembang dan hukum yang berlaku," ujar Noorsy.
"Tanpa penghormatan dan penghargaan terhadap pemanggilan Timwas, maka secara tidak langsung Boediono sedang menunjukkan sikap adu kuat, menegakkan prinsip yang unggul yang menang, secara terbuka menggelar pertempuran legitimasi. Cara berpikir seperti ini, skaligus mempertontonkan bagaimana basis hukum positif diterjemahkan sesukanya oleh pihak berkuasa," pungkas Ichsanuddin Noorsy.