KPK: Tri Yulianto Bisa Jadi Tersangka
KPK menyatakan anggota DPR Tri Yulianto bisa menjadi tersangka.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan anggota DPR Tri Yulianto bisa menjadi tersangka. Hal itu dimungkinkan besar jika KPK bisa membuktikan adanya keterkaitan antara suap untuk Rudi Rubiandini dan anggota Komisi VII DPR penerima tunjangan hari raya.
"Siapapun nanti anggota DPR yang menerima (termasuk Tri Yulianto)dan nanti KPK bisa membuktikan, kemungkinan anggota DPR itu jadi tersangka," kata Ketua KPK Abraham Samad di Jakarta, Kamis (5/12/2013).
Adapun soal uang THR itu, sebelumnya diungkap Deviardi dalam berita acara pemeriksaan yang beredar di kalangan wartawan. Pengakuan Ardi dikuatkan kesaksian Rudi Rubiandini saat menjadi saksi dalam sidang Simon, Kamis pekan lalu.
Dalam BAP dan kesaksian terungkap, Rudi sempat menyerahkan duit senilai 200 ribu dollar AS untuk Komisi VII DPR. Duit itu diserahkan Rudi lewat politisi Partai Demokrat Tri Yulianto.
Belakangan, beredar informasi jika nomor seri dollar Amerika yang diberikan Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi Rubiandini, dengan yang diberikan Rudi untuk anggota Komisi VII DPR yang diwakili Tri Yulianto itu berurutan. Dikonfirmasi soal itu, Abraham tak mau berspekulasi.
"Kami kan masih mendalami, dari adanya kesamaan nomor seri," kata Abraham.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.