Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tri Yulianto Siap Diperiksa KPK di Rumah Sakit

Fraksi Partai Demokrat membesuk kadernya Tri Yulianto di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tri Yulianto Siap Diperiksa KPK di Rumah Sakit
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Tri Yulianto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat membesuk kadernya Tri Yulianto di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur. Nama Tri mencuat setelah dikabarkan menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 200 ribu Dollar AS dari Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Tri telah dipanggil KPK atas informasi tersebut. Namun, ia tidak memenuhi panggilan itu. "Tri Yulianto menyampaikan ke saya tadi malam. Bahwa tidak ada niat sedikitpun untuk mangkir dari undangan sebagai saksi oleh KPK," kata Sekretaris Fraksi Demokrat Teuku Riefky Harsa di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/12/2013).

Teuku mengatakan Tri Yulianto siap mendatangi KPK untuk diperiksa setelah dokter menyatakan pemulihan pascaoperasi selesai. "Bila sangat mendesak beliau juga mengatakan siap meneriman penyidik KPK di RS," katanya.

Sebelumnya, mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini mengakui pernah menyetor uang sebanyak 200 ribu dolar AS ke Komisi VII DPR. Uang itu diberi Rudi melalui pelatih golfnya Deviardi untuk Tunjangan Hari Raya para anggota Komisi VII yang diminta Sutan Bathoegana.

"Saya sampaikan 200 ribu dolar AS ke komisi VII," kata Rudi bersaksi untuk komisaris Kernel Oil Indonesia Simon Tanjaya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/11/2013).

"Periode pertama THR itu sudah saya serahkan ke seseorang bernama Tri Yulianto," lanjut Rudi.

Nama politikus Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana juga pernah muncul dalam dokumen berita acara pemeriksaan Rudi Rubiandini di KPK.

Rekomendasi Untuk Anda

Sutan disebut pernah meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Rudi, yang kala itu menjabat Kepala SKK Migas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas