Saksi: Dedi Gumilar Terima Rp 50 Juta dari Proyek Hambalang
Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Dedi "Mi'ing" Gumilar diduga menerima uang sebesar Rp 50 juta dari proyek Hambalang.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Dedi "Mi'ing" Gumilar diduga menerima uang sebesar Rp 50 juta dari proyek Hambalang.
Hal itu terungkap dalam kesaksian Poniran sidang perkara dugaan korupsi Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/12/2013).
Menurut Poniran, staf bagian tata usaha di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), uang diantarkan kepada staf Dedi yang bernama Didit atas perintah Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Wafid Muharram.
"Betul (serahkan Rp 50 juta) ke Didit stafnya pak Dedi Gumilar. Ada voucher-nya," kata Poniran di hadapan majelis hakim.
Selain menyerahkan uang kepada Dedi Gumilar, Poniran juga mengaku pernah diminta Wafid mengantarkan uang kepada anggota DPR lainnya, yaitu mantan Ketua Komisi X DPR, Mahyudin dan ke Agus Salim yang merupakan staf di Komisi X DPR.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.