KPK Periksa Tri Yulianto di RS Agar Kasus Bisa Cepat Disidangkan
Pemeriksaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tri Yulianto dilakukan penyidik KPK di rumah sakit, ada apa?
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemeriksaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tri Yulianto dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di rumah sakit setelah KPK memastikan bahwa politikus Partai Demokrat itu benar-benar sakit.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, sehari sebelum pemeriksaan, Kamis (5/12/2013), tim penyidik KPK telah mendatangi Rumah Sakit Premiere, Jatinegara, Jakarta untuk mengecek langsung kesehatan Tri.
“Penyidik datang membawa dokter sendiri, memang benar dia sakit, habis operasi,” kata Johan saat dihubungi, Sabtu (7/12/2013).
Pemeriksaan Tri di rumah sakit berlangsung pada Jumat (6/12/2013) sejak pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB. Tri diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di SKK Migas dengan tersangka mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, dan pelatih golfnya, Deviardi.
Johan mengatakan, sebelum memeriksa Tri, tim penyidik KPK telah menanyakan pendapat dokter mengenai kemungkinan Tri diperiksa di Gedung KPK pada Jumat (6/12/2013), sesuai waktu yang dijadwalkan. Menurut Johan, dokter menilai Tri tidak bisa diperiksa di Gedung KPK pada Jumat itu.
"Katanya belum, masih butuh waktu dirawat di rumah sakit. Lalu kita tanya memungkinkan enggak kita periksa di rumah sakit, dijawab memungkinkan, kita periksalah di rumah sakit,” tuturnya.
Pemeriksaan Tri di Rumah Sakit Premiere tersebut, tambah Johan, dilakukan oleh dua penyidik KPK. Dia juga mengungkapkan KPK terpaksa memeriksa Tri di rumah sakit karena berkas perkara kasus dugaan korupsi SKK Migas sudah hampir rampung (P21) untuk kemudian dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Kalau ditunda-tunda, kan keterangan dia perlu agar bisa dinaikkan ke proses penuntutan,” katanya.
Johan mengatakan, kira-kira dalam sepekan dua pekan ini, berkas perkara dengan tersangka Rudi Rubiandini dan pelatih golfnya, Deviardi itu akan dilimpahkan ke tahap penuntutan sehingga bisa segera disidangkan.
Ketika dikorek soal apa saja yang ditanyakan penyidik KPK kepada Tri selama pemeriksaan kemarin, Johan mengaku tidak tahu. Meskipun demikian dia menduga bisa saja penyidik KPK mengkonfirmasikan kepada Tri keterangan Rudi yang mengaku pernah memberikan tunjangan hari raya (THR) untuk Komisi VII DPR melalui Tri.
Nama Tri muncul dalam kesaksian Rudi Rubiandini yang disampaikan pada persidangan kasus SKK Migas dengan terdakwa Simon G Tanjaya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 28 November 2013.
Rudi mengaku uang 200.000 dollar AS yang diterimanya dari Deviardi telah dia berikan kepada anggota Komisi VII DPR. Uang itu, menurut Rudi, diberikannya ke Komisi VII DPR melalui anggota DPR asal fraksi Partai Demokrat, Tri Yulianto.
Mulanya, menurut Rudi, ada permintaan uang tunjangan hari raya (THR) dari komisi VII DPR kepadanya. Karena adanya permintaan THR itu, Rudi mengaku terpaksa menerima uang 200.000 dollar AS dari Deviardi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.