Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tri Yulianto Sudah Tinggalkan RS Premier

Tri Yulianto (59) sudah diperbolehkan pulang dari Rumah Sakit Premier, Jatinegara, Jakarta Timur.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Tri Yulianto Sudah Tinggalkan RS Premier
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Tri Yulianto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah dirawat selama tujuh hari karena operasi pengangkatan kanker prostat, Tri Yulianto (59), anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat (PD)  sudah diperbolehkan pulang dari Rumah Sakit Premier, Jatinegara, Jakarta Timur.

"Sudah pulang  Sabtu 7 Desember pagi, atas anjuran dokter," kata Costumer Service Supervisor Rumah Sakit Premier Jatinegara Jakarta Timur Sukendar kepada Tribunnews.com, Minggu (8/12/2013).

Sebelumnya saat ditemui wartawan di kamar 756, usai pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK, Jumat 6 Desember , Tri mengaku pemeriksaan KPK tidak mengganggu proses penyembuhan penyakitnya (recovery).

"Tidak. Saya sehat jasmani. Cuma memang proses recovery, tapi saya sehat jasmani," kata Tri sambil berbaring ditempat tidurnya.

Tri juga membantah telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.

"Saya tegaskan, saya tidak pernah menerima THR dalam bentuk apapun," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Pada kesempatan itu, dia juga membantah bahwa para anggota Komisi VII DPR menerima uang THR dari Rudi Rubiandini.

"Oh tidak ada, oh tidak betul itu, sangat tidak betul," tegasnya.

Sebelumnya, mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini mengakui telah memberikan USD200.000 sebagai tunjangan hari raya (THR) kepada anggota Komisi VII DPR.

Uang itu merupakan bagian dari USD700.000 yang diterima Rudi melalui Ardi dari Febri Prasetyadi, selaku orang kepercayaan Presiden Direktur PT Adaro Energy Garibaldi Thohir alias Boy Thohir.

Penegasan pemberian uang THR itu disampaikan Rudi saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Komisaris Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan.

"Saya berikan USD200.000 untuk THR ke Komisi VII DPR. Waktu itu saya serahkan melalui Tri Yulianto (anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Demokrat selaku perwakilan dari Komisi VII)," kata Rudi menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Tati Hadiyanti.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas