Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Tolak Tuntutan Jaksa Cabut Hak Politik Luthfi

Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis yang memimpin persidangan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Hakim Tolak Tuntutan Jaksa Cabut Hak Politik Luthfi
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq (dua kanan) bersiap menjalani sidang vonis kasusnya yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/12/2013). Luthfi yang diajukan ke meja hijau karena diduga terkait dalam kasus suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian sebelumnya dituntut 18 tahun kurungan dan denda Rp 1,5 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis yang memimpin persidangan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq menolak tuntutan Jaksa KPK yang meminta agar mantan Presiden PKS tersebut dicabut hak politiknya. Menurut majelis hakim, tuntutan tersebut dianggap berlebihan.

"Permohonan jaksa penuntut umum untuk pencabutan hak mengikuti kegiatan berpolitik terdakwa Luthfi Hasa Ishaaq dianggap berlebihan," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/12/2013).

Menurut Hakim Ketua Gusrizal, dengan pidana penjara yang cukup lama, maka dengan sendirinya Luthfi tidak bisa kembali mengikuti kegiatan politik seperti pencalonan anggota legislatif sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Karena itu penjatuhan vonis tambahan dianggap tidak perlu.

"Maka dengan ini majelis hakim tidak akan menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik," ujar Hakim Ketua Gusrizal.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas