Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Luthfi Dituntut 18 Tahun Penjara, Vonisnya Sore Nanti

Sidang vonis Luthfi Hasan Ishaaq akan digelar pada pukul 16.00 WIB di Pengadilan Tipikor Jakarta

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Luthfi Dituntut 18 Tahun Penjara, Vonisnya Sore Nanti
DANY PERMANA
Terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Koupsi akan membacakan putusan perkara suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang, atas nama terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq, sore ini, (9/12/2013).


Sidang vonis itu akan digelar pada pukul 16.00 WIB di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pada perkara, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dituntut dengan total hukuman 18 tahun penjara dan total denda Rp 1,5 miliar.

Tuntutan tersebut merupakan total dari tuntutan pidana korupsi yakni 10 tahun penjara dan denda 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan untuk pidana pencucian uang Luthfi Hasan dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan.

Luthfi sendiri telah membacakan surat pledoi atau nota pembelaannya di depan majelis hakim pada pekan lalu, baik secara pribadi maupun pembelaan yang dilayangkan penasihat hukumnya. Intinya, Luthfi menilai tak melakukan praktik suap atau pun memperdagangkan pengaruhnya sebagai Presiden PKS saat itu.

Luthfi juga membeberkan beberapa sangkalannya soal belum diterimanya uang Rp 1miliar yang diberikan PT Indoguna Utama. Dalam perkara harta, Luthfi menjabarkan sumber pendapatannya. Sementara dalam perkara pencucian uang, kubu Luthfi justru mempertanyakan bukti dari Jaksa KPK yang mendakwanya dengan pencucian uang.

BERITA TERKAIT
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas