Luthfi Hasan Mantap Ajukan Banding
Luthfi Hasan Ishaaq tak berpikir lama untuk langsung mengajukan banding setelah divonis 16 tahun penjara
Penulis: Y Gustaman
Editor: Yulis Sulistyawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Luthfi Hasan Ishaaq tak berpikir lama untuk langsung mengajukan banding, tak lama hakim ketua Gusrizal menanyakan apakah menolak putusan 16 tahun pidana penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider 1 tahun kurungan.
"Tanpa mengurangi rasa hormat saya terhadap majelis hakim. Tetapi karena sudah mengesampingkan pembelaan dari penasihat hukum, saya mengajukan banding," kata Luthfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/12/2013).
Pernyataan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera ini langsung disusul penasihat hukumnya, Muhammad Assegaf. Penasihat menyatakan akan menyiapkan memori banding yang akan diajukandalam kurun waktu 14 hari.
Usai kelar persidangan, Luthfi tak menerima karena hakim hanya menggunakan pertimbangan jaksa penuntut umum dengan mengabaikan pertimbangan penasihat hukum. Atas dasar ini, Luthfi mmelanjutkan proses hukum berikutnya, lewat banding.
Dalam surat putusan yang dibacakan hakim ketua Gusrizal, Luthfi dijatuhi pidana penjara untuk perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang 16 tahun penjara, pidana denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana selama 16 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar, jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama 1 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis saat membacakan vonis di muka persidangan.
Hakim memberatkan Luthfi, karena perbuatannya telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI. Selain itu, sebagai petinggi partai Luthfi dianggap memberikan citra buruk bagi partai, pasalnya partai salah satu pilar demokrasi.
Sohib Ahmad Fathanah yang sebelumnya lebih dulu divonis 14 tahun penjara dalam kasus yang sama mendapat keringanan hakim. Pasalnya, selama persidangan Luthfi berlaku sopan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Hakim menyatakan Luthfi bersalah merujuk pasal 12 huruf a Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan untuk pidana pencucian uang yakni Pasal 3 huruf a, b, dan c Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Luthfi dinyatakan menjual pengaruhnya dalam perkara pengurusan penambahan kuota impor daging sapi ke PT Indoguna Utama. Sebagai kompensansi, PT Indoguna memberi Rp 1 miliar dari total Rp 40 miliar yang dijanjikan, kepada Luthfi lewat karibnya, Ahmad Fathanah.
Suap ini bermula dari penolakan pengajuan kuota impor daging sapi yang dimohon PT Indoguna Utama oleh Kementerian Pertanian. Karena penolakan itu, Fathanah mempertemukan Luthfi dengan bos PT Indoguna, Maria Elizabeth Liman dan Elda Devianne Adiningrat di Restoran Angus Steak Chase Plaza Jakarta pada tanggal 28 Desember 2013.
Dalam pertemuan tersebut, Maria meminta Luthfi membantu pengurusan penerbitan rekomendasi dari Kementan atas permohonan penambahan kuota impor daging sapi sebanyak 8 ribu ton yang diajukan PT Indoguna dan anak perusahaannya.
Hakim juga menyatakan Luthfi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Luthfi menempatkan, mentransfer, membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut.
Putusan majelis hakim di atas lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK sebelumnya yang menjatuhi Luthfi pidana 18 tahun penjara untuk perkara korupsi dan pencucian uang, dengan denda Rp 1.5 miliar.